Berbuntut Panjang, Anggota DPRD Sebut Siswa yang Dipaksa Infak di Prabumulih Berpotensi Trauma
Wakil Ketua DPRD Prabumulih H Ahmad Palo SE menyebut aksi guru paksa siswa berinfak di sekolah dapat berdampak pada kesehatan mental para murid.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM – Terkait video oknum guru memaksa siswa Sekolah Dasar (SD) untuk berinfak, Wakil Ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Palo, ikut memberi tanggapan.
Seorang guru di SD 82 Prabumulih, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu viral usai terekam kamera memaksa para siswa untuk berinfak.
Video itu diduga untuk merekam siswanya yang tidak berinfak agar merasa malu.
Guru itu juga seakan mengancam siswanya jika tidak berinfak namun ketahuan jajan.
Ahmad Palo menyebut perlu dilakukan evaluasi oleh pemerintah kota dan dinas pendidikan untuk memberikan teguran tidak hanya kepada SDN 82 Prabumulih saja, namun juga kepada semua sekolah dan guru agar tidak melakukan penekanan terhadap siswa terkait infak.
Sebab, pemaksaan untuk melakukan infak itu disebut dapat berdampak pada mental siswa yang dapat mengalami trauma.
"Kalau begini pastinya ajan membuat anak yang tidak membawa uang jajan atau infak bisa mengalami trauma mental."
"Mereka mungkin akan merasa terpaksa membawa uang setiap kali sekolah agar tidak di-bully teman-teman dan guru," ujar Ahmad Palo, Kamis (18/1/2024), dikutip dari TribunSumsel.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyesalkan hal itu terjadi.
Tidak hanya itu, ia menyebut seharusnya para guru sadar dengan adanya pendidikan agama Islam di sekolah yang tidak memperbolehkan infak dijadikan sebagai hal yang wajib apalagi adanya tekanan atau paksaan.
Meskipun tujuan awalnya baik, namun apa yang dilakukan oknum guru itu dinilai tidak tepat.
Baca juga: Viral Guru di Prabumulih Paksa Siswa SD Berinfak, Pihak Sekolah Langsung Dapat Teguran
Sebab, Ahmad Palo mengatakan tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan yang sama.
"Pendidikan agama Islam mengajarkan bahwa infak itu bagian dari ibadah, namun ibadah memiliki banyak bentuk, tidak hanya berinfak.”
“Oleh karena itu, pemerintah kota melalui dinas pendidikan perlu memberikan pemahaman yang benar kepada sekolah dan guru, bahwa berinfak bukanlah hal yang wajib dan tidak boleh melakukan penekanan kepada siswa," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.