Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Perintahkan Barang Bukti Kasus Robot Trading ATG Dikembalikan Kepada Korban

Seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Perintahkan Barang Bukti Kasus Robot Trading ATG Dikembalikan Kepada Korban
kolase Suryamalang/Tribunnews
Kolase foto Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebelum dan sesuai ditangkap. Wahyu Kenzo diduga menipu 25 ribu member investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar Rp 9 triliun. Polisi terus mengusut kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, yang diduga menipu 25 ribu orang member investasi robot trading, Auto Trade Gold (ATG) berikut updatenya. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan barang bukti dalam kasus Wahyu Kenzo cs dikembalikan kepada para korban.

Diketahui, Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Jumat (19/1/2024) siang.

Selain menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda, majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Kasus Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Diketahui, ketiga terdakwa adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan

Dari data yang didapat TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), diketahui bahwa barang bukti aset ketiga terdakwa tersebut mencapai puluhan.

Selain bentuk uang tunai, juga berbentuk tanah bangunan  serta tas dan kendaraan mewah.

Berita Rekomendasi

Untuk mobil mewah, salah satunya adalah mobil BMW tipe Z4 tahun 2021 berwarna merah atas nama terdakwa Bayu Walker.

Lalu untuk tanah dan bangunan, tersebar ada yang berada di Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo hingga Jakarta Selatan.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya belum membahas lebih lanjut, karena putusan masih belum berkekuatan hukum tetap (inchract).

Baca juga: Bareskrim Polri Segel Bangunan Mewah Milik Wahyu Kenzo Tersangka Robot Trading Auto Trade Gold

"Terkait pengembalian aset kepada member, nanti kami pikirkan lagi. Kami menunggu putusan telah inchract," pungkasnya.

Putusan terdakwa 

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonisnya, pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas