Pengadilan Perintahkan Barang Bukti Kasus Robot Trading ATG Dikembalikan Kepada Korban
Seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan barang bukti dalam kasus Wahyu Kenzo cs dikembalikan kepada para korban.
Diketahui, Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Jumat (19/1/2024) siang.
Selain menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda, majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.
Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Kasus Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold
"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.
Diketahui, ketiga terdakwa adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan
Dari data yang didapat TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), diketahui bahwa barang bukti aset ketiga terdakwa tersebut mencapai puluhan.
Selain bentuk uang tunai, juga berbentuk tanah bangunan serta tas dan kendaraan mewah.
Untuk mobil mewah, salah satunya adalah mobil BMW tipe Z4 tahun 2021 berwarna merah atas nama terdakwa Bayu Walker.
Lalu untuk tanah dan bangunan, tersebar ada yang berada di Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo hingga Jakarta Selatan.
Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya belum membahas lebih lanjut, karena putusan masih belum berkekuatan hukum tetap (inchract).
Baca juga: Bareskrim Polri Segel Bangunan Mewah Milik Wahyu Kenzo Tersangka Robot Trading Auto Trade Gold
"Terkait pengembalian aset kepada member, nanti kami pikirkan lagi. Kami menunggu putusan telah inchract," pungkasnya.
Putusan terdakwa
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonisnya, pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.