Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Perintahkan Barang Bukti Kasus Robot Trading ATG Dikembalikan Kepada Korban

Seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Perintahkan Barang Bukti Kasus Robot Trading ATG Dikembalikan Kepada Korban
kolase Suryamalang/Tribunnews
Kolase foto Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebelum dan sesuai ditangkap. Wahyu Kenzo diduga menipu 25 ribu member investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar Rp 9 triliun. Polisi terus mengusut kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, yang diduga menipu 25 ribu orang member investasi robot trading, Auto Trade Gold (ATG) berikut updatenya. 

Vonis yang dijatuhkan, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anak Buah Wahyu Kenzo Sang Tersangka Kasus Robot Trading ATG

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis bagi Raymond berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Barang Bukti Aset Wahyu Kenzo Cs Terdakwa Kasus Robot Trading ATG akan Dikembalikan Kepada Korban

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas