PTPN VII Tolak Pelaksanaan Konstatering Areal 461 Hektar Miliknya
PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BUNGAMAYANG - Tiga jurusita didampingi seorang panitera Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, melakukan konstatering lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII Unit Bungamayang, Rabu (17/1/2024).
Namun proses pencocokan lokasi lahan yang dilaksanakan atas putusan PN Blambangan Umpu dengan pemohon PT Bumi Madu Mandiri (BMM) itu ditolak pihak PTPN VII.
Meskipun ditolak, tim PN yang mengenakan kemeja bertulis “Fight For Justice” itu tetap melakukan proses hukum tersebut.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Bayar Lunas Santunan Hari Tua Eks PTPN II Sebesar Rp 550 Miliar
Penolakan disampaikan Kuasa Hukum PTPN VII M Agung N.
Pada sesi pertama yang berlangsung di Balai Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara, Agung menyatakan menolak karena prosedur administratif yang dilakukan pihak PN Kotabumi diduga melanggar prosedur.
Dia menyebut pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi.
"Kami sebagai pihak termohon sangat dirugikan dengan prosedur konstatering yang dilakukan PN Kotabumi ini. Sebab klien kami sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapatkan undangan yang secara legal formal bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan aturan yang berlaku serta kode etik di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI," ungkap Agung.
Baca juga: Empat Tahun Implementasikan IoT, PTPN V Raih 3 Award di Ajang Ini
Lebih lanjut, Agung menyampaikan hingga Rabu 17 Januari 2024, belum menerima undangan pelaksanaan konstatering tersebut.
Oleh karena itu, PTPN VII menolak konstatering dan menyatakan proses cacat hukum.
Pihak Manajemen PTPN VII diwakili Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Bambang H, dan didampingi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SPPN VII dengan tegas menyatakan penolakan kegiatan konstatering tersebut.
Kegiatan Konstatering ini dikawal oleh Polres Lampung Utara.
Suasana penolakan sempat memanas karena pihak PN Kotabumi yaitu Bapak Erwansyah sebagai Jurusita terus berkelit dan memaksakan kehendak melaksanakan konstatering padahal syarat formal kegiatan tersebut saja tidak dapat dipenuhi oleh PN Kotabumi.
Ia bahkan pada akhirnya menyampaikan permohonan maaf dikarenakan kelalaiannya yang tidak dengan patut menyerahkan undangan pelaksanaan konstatering kepada PTPN VII.
Menanggapi itu, Agung menyatakan menolak dilanjutkan proses konstatering karena secara yuridis formal tidak memenuhi prosedur.