Tahanan Polres Minsel Dianiaya hingga Ginjalnya Rusak, James Tuwo: Saya hampir Mati di Rutan
Pengakuan James Tuwo, tahanan Polres Minahasa Selatan yang hampir mati karena dianiaya sesama tahanan hingga ginjalnya rusak.
Editor: Theresia Felisiani
Kini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah RS, GT, RR, SR, MD, YR, HT, AK.
Para tersangka telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (18/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Firman Rinaldi mewakili Kapolres AKBP Feri Sitorus ketika dikonfirmasi sudah membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, dan menetapkan 8 orang tersangka," jelasnya Kamis (18/1/2023)
Baca juga: 18 Tahanan Lapas Sorong Sudah Ditangkap, 35 Buronan Diminta Segera Menyerahkan Diri Sebelum . . .
Menurutnya para tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 point 2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman pidana 9 tahun penjara," jelasnya
Rinaldi menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lanjut terkait kasus penganiayaan ini.
"Ini kami menunggu proses hukum lebih lanjut, dan tetap kami proses," jelasnya.
Penjelasan Kapolres
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Ferri Sitorus menjelaskan lelaki JT (James Tuwo) adalah tahanan titipan Polsek Motoling, masuk di ruang tahanan (rutan) Polres Minsel pada Jumat tanggal 22 Desember 2024, pukul 10.43 Wita.
"Beberapa jam kemudian, kami lakukan pemeriksaan ruang tahanan dan didapati lelaki JT mengeluhkan sakit di bagian perut,” ujar Sitorus Senin (25/12/2024)
Menurutnya Jeams kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh personel Seksi Dokkes, diberikan obat, kemudian dibawa ke RS Kalooran Amurang, rawat inap, selanjutnya dirujuk ke RS Prof. Kandou Manado.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terjadi perkelahian di dalam rutan yang menyebabkan lelaki Jems terkena pukulan dari sesama tahanan," jelasnya
Sitorus menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.