Komplotan Pelaku Ganjal ATM Beraksi di Bandar Lampung, Kuras Rekening Korban Ratusan Juta
Komplotan pelaku pembobolan dengan modus ganjal ATM di Bandar Lampung meraup uang ratusan juta rupiah dari tujuh kali beraksi.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RK (31) dan DN (32) yang terlibat kasus pembobolan mesin ATM.
Selain RK dan DN masih ada satu pelaku lain yang kini masih buron.
Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri menyatakan komplotan pembobol mesin ATM ini sudah tujuh kali beraksi di Bandar Lampung.
Modus yang mereka lakukan dengan cara mengganjal mensin ATM.
Ketujuh lokasi itu yakni RS Urip Sumoharjo, RS Imanuel, SPBU Nunyai Rajabasa, Jalan Diponegoro, SPBU dekat Sekolah Taman Siswa, SPBU Sultan Agung, dan kantor Radar Lampung.
Jika ditotal, mereka mendapatkan uang sekitar Rp 170 juta dari tujuh TKP.
AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, sebagian uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkoba.
"Jadi uang dari kejahatan pelaku ini untuk berfoya-foya dan juga membeli narkoba," kata Hamid saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (19/1/2024).
Hamid menyebut, uang hasil dari kejahatan itu juga digunakan untuk merayakan tahun baru dan membeli sepeda listrik.
Bahkan, pelaku juga mentransfer uang kejahatan kepada beberapa pihak.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, RK dan DN diamankan di kontrakannya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Rabu (18/1/2024) pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Terlibat Duel hingga Jadi Korban Amukan Warga, Pelaku Perampokan Meninggal Dunia di RSBP Batam
"Kami berhasil tangkap keduanya saat berada di rumah kontrakannya di Cilegon," kata Umi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (19/1/2024).
Mardi Syahperi adalah pensiunan pegawai Universitas Lampung (Unila).
Ia kehilangan uang sebesar Rp 122 juta saat mesin ATM di SPBU Jalan Sultan Agung macet, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.