Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Anak 8 Tahun di Sulut Dibunuh Tetangganya, Pelaku Incar Kalung dan Anting Korban

Berikut adalah kronologi pembunuhan yang menewaskan seorang anak perempuan berumur 8 tahun di Boltim, Sulut.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kronologi Anak 8 Tahun di Sulut Dibunuh Tetangganya, Pelaku Incar Kalung dan Anting Korban
Istimewa
AM saat dihadirkan pada konferensi Pers Kasus Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara, Jumat (19/1/2024) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang anak perempuan berumur 8 tahun di Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (18/1/2024) membuat masyarakat miris.

Pasalnya, pelaku berinisial AM (24) tega menghilangkan nyawa korban hingga kepala dan badan korban terpisah.

AM yang tinggal berdekatan rumah dengan korban tersebut mengincar perhiasan yang dikenakan korban, yakni kalung dan anting.

Bahkan pelaku menjual perhiasan yang berhasil dicurinya tersebut untuk membeli ponsel.

Hal itu diungkapkan pelaku saat konferensi pers di Polres Boltim pada Jumat (19/1/2024).

Kronologi Pembunuhan Anak di Boltim

Berdasarkan pernyataan pelaku AM saat konferensi pers, ia membujuk korban untuk memetik sayur.

"(Korban) saya buju (bujuk) bawa di TKP. Alasan pete sayur (memetik sayur)," ujar AM pada konferensi pers di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Jumat (19/1/2024).

BERITA TERKAIT

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.

"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," kata Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi pada konferensi pers, Jumat (19/1/2024).

Korban ditemukan sekitar pukul 19.00 WITA di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III, Boltim, Sulut.

Baca juga: Anak 8 Tahun yang Jadi Korban Pembunuhan di Boltim, Sulut, Sempat Teriak: Bunda

"Ditemukan sekitar habis salat Isya oleh warga atas nama Unge," ucap Amrin Palutungan yang merupakan Kordinator Tim Koordinasi Cepat BPBD Boltim, Kamis (18/01/24).

Amrin mengatakan korban ditemukan dengan kepala terpisah dengan badan.

"Korban ditemukan dengan kondisi kepala dan badan terpisah dan beberapa perhiasan hilang," tambahnya.

Amrin juga mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga korban, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WITA.

AM rupanya mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.

Perhiasan tersebut dijual di toko emas dengan harga 3 jutaan dan dipakai pelaku untuk membeli ponsel dan simcard.

Diduga untuk menghilangkan jejak, melalui akun Facebook pribadi, pelaku mengunggah informasi anak hilang yang sebenarnya telah dia bunuh sebelumnya.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, menjelaskan rencana pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Korban berinisial TAM (8) tewas dibunuh tetangga di Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (18/1/2024) siang.
Korban berinisial TAM (8) tewas dibunuh tetangga di Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (18/1/2024) siang. (Tribun Manado)

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar, tapi sudah dimodifikasi, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

Apri Sarundeng yang merupakan teman dan tetangga ayah korban mengatakan dia dan ayah korban sempat melakukan pencarian di sekitar TKP.

"Sekitar jam 4 sore saya dan ayah korban sempat cari di sekitaran TKP tapi tidak ketemu," ungkap Apri Sarundeng, Jumat (19/1/2024).

Apri Sarundeng mengatakan ayah korban sudah merasa curiga ketika tak kunjung menemukan anaknya.

"Kayaknya so ndak kita p anak, coba cek akang di daeng (sepertinya anak saya sudah tidak ada, coba cek di tempat si penjual emas)," kata ayah korban kepada Apri.

Setelah itu, Apri langsung ke toko perhiasan yang ada di Tutuyan untuk mengecek perhiasan dari korban.

"Kita langsung cek mar yang ada jual cuma cincin dua, gelang satu deng kalung: saya langsung cek tapi yang dijual hanya cincin dua, gelang satu dan kalung. Gelang kaki tidak ada jadi saya belum kabarkan ke ayahnya," ungkap Apri.

Apri mengatakan ketika korban ditemukan dia langsung kaget ketika perhiasan korban hilang.

"Saat korban telah ditemukan, saya lihat perhiasannya sudah tidak ada. Kemudian, si penjual emas langsung menghubungi saya untuk cek perhiasan tersebut."

"Setelah itu, saat nenek korban periksa, terungkap ternyata itu milik korban," kata Apri.

Korban diautopsi pada Jumat 19 Januari 2024 di RS Bhayangkara Manado.

Proses autopsi korban memakan waktu sekitar empat.

Salah satu tenaga medis di RS Bhayangkara Manado mengatakan autopsi dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

"Otopsinya kurang lebih empat jam tadi," kata dia.

Kini jenazah korban sudah dikebumikan.

Pelaku AM telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribun Sulut dengan judul Kata Terakhir Bocah 8 Tahun di Boltim Sebelum Tewas: 'Bunda'.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunManado)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas