Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok AM, Perempuan Muda Bunuh Bocah 8 Tahun di Sulut, Incar Perhiasan, Sempat Ikut Salat Jenazah

Perempuan muda di Boltim tega membunuh bocah 8 tahun dengan sadis karena mengincar perhiasan korban. Pelaku sempat ikut salat jenazah.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sosok AM, Perempuan Muda Bunuh Bocah 8 Tahun di Sulut, Incar Perhiasan, Sempat Ikut Salat Jenazah
Istimewa
AM saat dihadirkan pada konferensi Pers Kasus Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara, Jumat (19/1/2024) sore. 

Pelaku mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.

Pisau itu kemudian digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan sadis.

"Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah dimodifikasi, sangat tipis dan tajam," ujar Sugeng, dilansir TribunManado.com.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan korban berupa kalung dan anting.

Kemudian, pelaku mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.

Bahkan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban.

"Tersanga AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," ucap Sugeng.

BERITA REKOMENDASI

Namun, berkat kejelian penyidik, perbuatan pelaku pun akhirnya terungkap.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Boltim, Jumat sore, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia mengaku melakukan pembunuhan terhadap bocah 8 tahun tersebut karena khilaf.

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Sulut Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pelaku Masih Ada Ikatan Keluarga Korban

"Memang khilaf kita disitu, ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan) lantaran ada liat orang tua so amper mo gila ada cari itu anak (karena melihat orang tua korban mau gila mencari anaknya)," ungkap AM.

Dikatakan AM, untuk melancarkan aksi jahatnya, ia membujuk korban dengan alasan memetik sayur.


"Korban saya buju (bujuk) bawa di TKP. Alasan pete sayur (memetik sayur)," terangnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.

Pelaku pun terancam pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Pelaku Kasus Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut Dikenal Pernah Curi Pakaian Tetangga

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunManado.com/Teguh Putra Mamonto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas