Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi di Lubuklinggau yang Tabrak Siswa SMP hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

Inilah kabar terbaru soal kecelakaan yang melihatkan sebuah mobil dan motor di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi di Lubuklinggau yang Tabrak Siswa SMP hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara
Dok. Polisi
Polisi saat melakukan olah TKP ditempat kejadian Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel depan rumah makan Lembayung, Kamis (18/1/2023) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kecelakaan yang melihatkan sebuah mobil dan motor di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Diketahui, mobil yang dikendarai anggota polisi, Bripka Alexander menabrak pelajar SMP bernama Reffi (15) hingga meninggal di tempat, Kamis (18/1/2024).

Bripka Alexander pun kini telah ditetapkan tersangka karena lalai dalam berkendara.

Ia dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Lubuklinggau, Agus Gunawan.

"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya seperti yang diwartakan TribunSumsel.com.

Agus menuturkan, penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Lubuklinggau lakukan gelar perkara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Gelar perkara sudah selesai, sudah kita tetapkan tersangka (Bripka Alexander), hasilnya sudah tadi kita periksa, sekarang sudah kita tahan," ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun tersangka merupakan anggota kepolisian, tapi pihaknya tetap akan menindak sesuai prosedur.

"Meski seorang anggota pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya," tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa anak SMP belum boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih di bawah umur.

Ia pun berpesan kepada para orang tua untuk tak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.

"Tolong para orang tua untuk benar-benar berperan, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.

Kata Keluarga

Ayah korban, Fauzi pun berharap kasus ini bisa ditangani secara profesional.

"Baru dengar (tersangka) kita bersyukur Alhamdulillah proses hukumnya tetap berjalan dan memang itu yang kita harapkan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (20/1/2024).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas