Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyambi Jadi Muncikari, Selebgram Pangkalpinang Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 120 Juta

Selebgram asal Pangkalpinang Annisa Rama Dewi (23) terbukti jadi muncikari melakukan TPPO kini divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Nyambi Jadi Muncikari, Selebgram Pangkalpinang Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 120 Juta
ist/Polda Babel
Seorang perempuan selebgram berinisial ARD (22) asal Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam, pukul 23.30 WIB. Slebgram asal Pangkalpinang Annisa Rama Dewi (23) terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun termasuk Pidana denda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan. 

Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.

Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan 5 orang saksi.

"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," katanya.

Jadi Muncukari, Selebgram Annisa Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

Diberitakan sebelumnya, Annisa Rama Dewi ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), pukul 23.30 WIB.

Warga Kota Pangkalpinang ini diduga berperan sebagai muncikari menawarkan sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.

Pelaku diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Annisa Rama Dewi dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita, dia aktif menggunakan sosial media seperti TikTok dan Instagram.

BERITA REKOMENDASI

Nisa memiliki followers sebanyak 26 ribuan di Instagram dan 106 ribu di Tiktok.

Patok Harga Rp 3 Juta

Nisa ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).

Ia mengakui perbuatannya, dan menjual korban ke laki-laki hidung belang dengan harga Rp 3 juta.

Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka.

"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main. Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, di antaranya uang kes Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang. Kemudian setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.

"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.

Baca juga: Muncikari JL Pekerjakan 8 Anak di Bawah Umur Sebagai PSK, Bayar Korban Rp 3 Juta

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas