Kronologi Suami di Malang Bunuh Istri, Korban Dimutilasi Dalam Kondisi Masih Hidup
Berikut adalah kronologi seorang suami di Malang yang membunuh dan memutilasi istrinya menjadi 10 bagian saat korban masih hidup.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Kuasa Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, tersangka sempat meminta tolong kepada tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban.
"Mutilasi itu selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"
"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.
Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.
Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Surya Malang Tribunnews dengan judul Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Kota Malang, Tersangka Lakukan Mutilasi saat Korban Masih Hidup.
(Tribunnews.com, Widya) (SuryaMalang.com, Kukuh Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.