Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menganiaya hingga Korban Tewas, Anggota Kopasgat TNI AU Divonis Penjara 18 Bulan dan Tak Dipecat

Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menganiaya hingga Korban Tewas, Anggota Kopasgat TNI AU Divonis Penjara 18 Bulan dan Tak Dipecat
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya. 

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, awalnya remaja tersebut ditangkap oleh pria misterius itu di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.

Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya.

Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat warung kopi korban.

Baca juga: Pengakuan Anggota Polisi yang Bertugas Bubarkan Tawuran di Medan, 1 Remaja Tewas Terkena Tembakan

Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua sepeda motor dan terlibat percekcokan.

Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.

Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok.

Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.

Berita Rekomendasi

Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet.

Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit.

Setelah beberapa saat dirawat korban pun meninggal dunia. (cr28/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pratu Richal Alunpah Divonis 1,5 Tahun Penjara tapi Tak Dipecat dari TNI, Kasus Aniaya Sampai Tewas

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas