Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Ibu di Surabaya Aniaya Anaknya, Korban Disiram Air Panas hingga Dicabut Giginya

Terungkap motif ibu di Surabaya aniaya anaknya. Korban sempat dibawa ke Dinas Sosial usai dilaporkan tetangga. Pelaku terancam 10 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Motif Ibu di Surabaya Aniaya Anaknya, Korban Disiram Air Panas hingga Dicabut Giginya
dok. Kompas
Ilustrasi penganiayaan. Ibu muda di Surabaya yang tega menyiksa anaknya selama hampir tiga tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur bernama Aurel alias Aca (26) ditangkap usai dilaporkan atas kasus penganiayaan anak.

Aca berulang kali menyiksa anaknya yang masih 9 tahun dengan cara disiram air panas hingga mencabut gigi secara paksa.

Tetangga sempat melaporkan kasus penganiayaan ini ke Dinas Sosial Surabaya.

Korban sempat dirawat di Dinsos, tapi enam bulan kemudian Aca mendatangi Dinsos dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan Aca kembali melakukan penganiayaan dan melanggar janjinya.

"Saat dibawa pulang itulah, pelaku (Aca) kembali melakukan kekerasan kepada korban."

"Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," ungkapnya, Selasa (23/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Berita Rekomendasi

Saat ditangkap, Aca mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman," tuturnya.

Motif penganiayaan ini lantaran Aca sering mendapat bisikan gaib untuk menyiksa anaknya.

"Kayak ada bisikan, saya baru ngeh (sadar) pas sudah di kantor polisi," jelasnya.

Baca juga: Ditantang Tunjukkan Siksa Kubur, Seorang Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anaknya Secara Sadis

Akibat perbuatannya, Aca dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 atau Pasal 80, tentang Perlindungan Anak ancaman 10 tahun penjara.

Kini, korban telah dibawa ke Dinsos kembali dan akan dirawat di sana sementara.

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas