Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengakuan Penjual Cilor Pelaku Pembunuhan Siswa SMA, Ibunya yang Sudah Meninggal Dihina

Pelajar SMA berinisial RR (17) ditemukan tewas di sebuah selokan. Polresta Bandung menangkap pelaku pembunuhan bernama Parid Harja.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengakuan Penjual Cilor Pelaku Pembunuhan Siswa SMA, Ibunya yang Sudah Meninggal Dihina
tribun jabar/lutfi ahmad mauludin
Pembunuh pelajar yang mayatnya ditemukan sudah jadi tengkorak di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Pelaku saat dibawa ke Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024) 

"Jadi saya turun lagi dimasukin agak dalam, terus di situ kebetulan banyak semak belukar lalu ditutupin," lanjutnya.

Menurut Parid, emosinya memuncak lantaran ibunya baru meninggal 2 bulan lalu.

Kata-kata yang diucapkan korban melukai perasaan Parid yang masih berduka dan harus tinggal seorang diri.

Baca juga: Ditangkap di Pekalongan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Diperiksa di Polda Metro Jaya

Tersangka ingin menyerahkan diri usai melakukan pembunuhan, namun ia masih takut.

"Niat saya memang mau menyerahkan diri, cuman, kan bingung caranya kaya gimana," sambungnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan korban merupakan pelanggan tersangka dan keduanya sudah saling kenal selama 4 tahun.

Saat dibunuh, korban masih mengenakan seragam sekolah.

Berita Rekomendasi

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan warga yang mencium bau busuk dari selokan.

"Kemudian diketahui ternyata terdapat jasad manusia. Kemudian dilaporkan kepada Polsek dan Polresta juga memback up, makukan penyelidikan," paparnya, Senin (22/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Terungkap Sosok Wanita Korban Pembunuhan di Depok Ternyata Kekasih Pelaku AA

Korban yang masih di bawah umur dilaporkan hilang sejak 10 hari lalu.

Ia menambahkan korban merupakan siswa SMA SAIS Gading Tutuka, Soreang dan terakhir terlihat saat di sekolah.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 3, 3, 8 KUHP pembunuhan kemudian pasal 3 6, 5 HP pencurian dengan kekerasan.

"Serta pasal 80 ayat 3 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban itu masih 17 tahun, " tandasnya.

Polresta Bandung juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial AA (24) yang berperan sebagai penadah hanphone korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas