Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami di Malang Ngaku Dibegal ke Istrinya, Ternyata Cerita Palsu hingga Berurusan dengan Polisi

Saat menelpon istrinya tersebut, Syukron mengaku sedang diancam dan dipepet sejumlah orang.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Suami di Malang Ngaku Dibegal ke Istrinya, Ternyata Cerita Palsu hingga Berurusan dengan Polisi
dok. Kompas TV
Ilustrasi begal. Pria asal Malang, Jawa Timur, bernama Muhammad Syukron, kini harus berurusan dengan polisi setelah berbohong kepada istrinya, mengaku menjadi korban begal. 

"Jadi melaporkan adanya pencurian dengan kekerasan, pada tanggal 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB, dengan cara didatangi oleh orang yang menggunakan tiga motor. Kemudian yang mengaku korban dikalungi oleh celurit dan golok," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (20/7/2023).

Pelaku kemudian meminta tas milik YS.

Setelah mendapat laporan tersebut, Reskrim Polsek dan Polres melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya ketahuan bahwa laporan dari YS adalah laporan palsu.

"Ternyata didapatkan bahwa itu adalah laporan palsu. Jadi dari penyelidikan, dicocokkan dengan keterangan saksi dan alibinya, disertai sarana teknologi informasi, kami bisa mengatakan bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor," ujar dia.

YS membuat laporan palsu tersebut lantaran ia memiliki utang dan laptopnya sedang digadai.

"Itu dilakukannya karena yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan," kata Kusworo.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan, seharusnya YS sudah menebus laptop yang digadaikannya pada 12 Juli 2023.

Karena tak punya uang, ia pun membuat skenario laporan palsu.

"Hanya karena takut kepada orang tuanya, yang bersangkutan kini harus bermasalah berhadapan dengan hukum," kata dia.

Kusworo menambahkan, YS memili utang senilai Rp1,4 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Mengaku Panik Saat Kaca Mobil Digedor Polisi, Histeris Karena Mengira Begal

Untuk membayarnya, ia menggadaikan laptopnya.

"Akhirnya, ia mensekenariokan ini (laporan polisi palsu), supaya bisa minta laptop kembali kepada orang tuanya," tuturnya.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, YS terkena Pasal 220 KUHP, barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas