Suami di Malang Ngaku Dibegal ke Istrinya, Ternyata Cerita Palsu hingga Berurusan dengan Polisi
Saat menelpon istrinya tersebut, Syukron mengaku sedang diancam dan dipepet sejumlah orang.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
"Ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tak membuat laporan palsu yang bisa merugikan diri sendiri dan negara.
"Laporan palsu mengakibatkan polisi jadi melakukan upaya penyelidikan. Upaya penyelidikan ini memerlukan bensin, kemudian anggaran untuk bayar informan itu menggunakan uang negara," tuturnya.
Ia mengatakan, uang negara bisa hilang percuma karena adanya laporan palsu.
"Penyidik jadi fokus mengalihkan tenaga waktu dan pikirannya untuk menangani perkara-perkara atensi (seperti begal)," ujar Kusworo.
Polisi pun harus menomorduakan laporan masyarakat lain.
"Artinya ada laporan masyarakat yang harusnya segera ditangani menjadi tertunda karena adanya laporan palsu ini," pungkas Kusworo
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngaku Dibegal, Suami di Malang Ternyata Karang Cerita Palsu ke Istri, Tak Menyangka Kisahnya Viral dan di TribunJabar.id dengan judul Bikin Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Dibegal di Kabupaten Bandung, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.