Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asmara Guru dan Siswi di Batam Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Tembok Lalu Jalan di Plafon Asrama

Bahkan selama liburan semester, mereka sudah melakukannya hubungan badan sebanyak enam kali di asrama putri.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Asmara Guru dan Siswi di Batam Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Tembok Lalu Jalan di Plafon Asrama
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah
Pelaku BR (20) saat diperiksa di ruangan penyidik unit PPA Reskrim Polresta Barelang. 

TRIBUNNEWS.COM,  BATAM - Skandal asmara guru dan murid di Batam terungkap setelah orang tua korban kaget anak gadisnya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.

Orangtua siswi syok usai mengetahui anaknya telah digauli oknum guru tempat menuntut ilmu.

Ternyata, selama libur semester, anaknya sudah digauli.

Dari pengakuan pelaku, dia memang menjalin hubungan asmara dan lakukan skandal guru dan murid terebut.

Bahkan selama liburan semester, mereka sudah melakukannya sebanyak enam kali di asrama putri.

Pelaku diketahui berinisial BR (20) yang merupakan tenaga pengajar di sebuah yayasan sekolah yang ada di Batam.

Selama ini, wanita yang menjadi korban birahinya adalah muridnya sendiri.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan Usai Sidang: Lolos dari Penjagaan Karena Hal Ini

Berita Rekomendasi

 Karena paras yang cantik, pelaku tidak mampu menahan birahi hingga mendekati korban untuk sekedar memuaskan nafsunya.

Bagaimana cerita ini bisa terungkap?

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BR (20) yang merupakan oknum guru salah satu Yayasan Pendidikan di Nongsa, diamankan Satreskrim Polresta Barelang.

Ia  melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban dengan inisial L (14).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan hal tersebut bahwa tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.

"Pelaku BR berhasil diamankan pada 6 Januari 2024," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (23/1/2024).

Dwi menjelaskan penetapan tersangka kepada pelaku didasarkan 2 alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.

Kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba dikeluarkan dari Yayasan karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru.

"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya di keluarkan dari yayasan akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," tambah Kompol Dwi.

Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari korban, keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keluarga korban pun membuat laporan ke kepolisian.

"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.

Disinggung mengenai apa modus yang dilakukan, Kasat Reskrim menjelaskan dari pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa akan menjanjikan korban untuk dinikahi.

"Jadi si korban ini saat hendak melakukan, diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," bebernya.

Sementara, dari pengakuan pelaku BR ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Karena korban cantik," ujar BR singkat.

BR juga mengaku tindakannya tersebut ia lakukan selama libur semester, mulai dari 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," terangnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Pengakuan Tersangka 

Diketahhui pelaku BR diketahui mengajar sebagai tenaga pengajar di yayasan tersebut selama 6 bulan dari Juli 2023.

Hubungan asmara dengan korban juga lebih kurang terjalin selama 6 bulan.

Aksi hubungan layaknya suami istri ini terjadi sejak 20 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Dalam melancarkan aksinya, ia bahkan naik ke plafon asrama.

"Saya manjat tembok, jalan dari plafon ngelewatin beberapa ruangan, naiknya dari ruang kelas, jaraknya kurang lebih 10 meter dari kamar dia," ujar BR saat ditanya diruangan penyidik.

Tampang JR, tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SMP
Tampang JR, tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SMP (TRIBUN-MEDAN.COM/ALFIANSYAH)

Disinggung apakah tidak ketahuan aksinya tersebut, ia menjawab tidak ketahuan.

"Tidak ketahuan, waktu itu libur semester.

Dia sendiri enggak pulang, karena enggak dikasih ijin keluarganya buat pulang," tambah BR dengan muka tertutup masker.

 BR juga menambahkan ia melakukan aksinya tersebut sekira pukul 23:00 WIB.

Saat ditanya bagaimana aksinya ketahuan, ia mengatakan berawal dari chat hp korban yang diketahui pihak yayasan.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Surabaya Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Korban juga Dicabuli Dua Pamannya

"Chatting kami dan hubungan kami ketahuan dari hp dia (korban).

Setelah itu dia ditanya dan akhirnya dikeluarkan dari yayasan," terang BR.

Kemudian, ditanya mengenai bagaimana ia membujuk korban yang merupakan anak dibawah umur melakukan hubungan intim ia menjawab.

"Awalnya nolak, ragu-ragu. Saya bilang saya akan tanggung jawab," BR menjawab.

Atas perbuatan tersebut, BR dipecat dari pekerjaannya dan sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.

Sementara, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Cerita Guru di Batam Kecanduan Rudapaksa Muridnya, Nekat Panjat Plafon Malam-malam

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas