Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asmara Guru dan Siswi di Batam Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Tembok Lalu Jalan di Plafon Asrama

Bahkan selama liburan semester, mereka sudah melakukannya hubungan badan sebanyak enam kali di asrama putri.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Asmara Guru dan Siswi di Batam Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Tembok Lalu Jalan di Plafon Asrama
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah
Pelaku BR (20) saat diperiksa di ruangan penyidik unit PPA Reskrim Polresta Barelang. 

TRIBUNNEWS.COM,  BATAM - Skandal asmara guru dan murid di Batam terungkap setelah orang tua korban kaget anak gadisnya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.

Orangtua siswi syok usai mengetahui anaknya telah digauli oknum guru tempat menuntut ilmu.

Ternyata, selama libur semester, anaknya sudah digauli.

Dari pengakuan pelaku, dia memang menjalin hubungan asmara dan lakukan skandal guru dan murid terebut.

Bahkan selama liburan semester, mereka sudah melakukannya sebanyak enam kali di asrama putri.

Pelaku diketahui berinisial BR (20) yang merupakan tenaga pengajar di sebuah yayasan sekolah yang ada di Batam.

Selama ini, wanita yang menjadi korban birahinya adalah muridnya sendiri.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan Usai Sidang: Lolos dari Penjagaan Karena Hal Ini

BERITA TERKAIT

 Karena paras yang cantik, pelaku tidak mampu menahan birahi hingga mendekati korban untuk sekedar memuaskan nafsunya.

Bagaimana cerita ini bisa terungkap?

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BR (20) yang merupakan oknum guru salah satu Yayasan Pendidikan di Nongsa, diamankan Satreskrim Polresta Barelang.

Ia  melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban dengan inisial L (14).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan hal tersebut bahwa tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.

"Pelaku BR berhasil diamankan pada 6 Januari 2024," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (23/1/2024).

Dwi menjelaskan penetapan tersangka kepada pelaku didasarkan 2 alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas