Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asmara Guru dan Siswi di Batam Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Tembok Lalu Jalan di Plafon Asrama

Bahkan selama liburan semester, mereka sudah melakukannya hubungan badan sebanyak enam kali di asrama putri.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Asmara Guru dan Siswi di Batam Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Tembok Lalu Jalan di Plafon Asrama
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah
Pelaku BR (20) saat diperiksa di ruangan penyidik unit PPA Reskrim Polresta Barelang. 

Dalam melancarkan aksinya, ia bahkan naik ke plafon asrama.

"Saya manjat tembok, jalan dari plafon ngelewatin beberapa ruangan, naiknya dari ruang kelas, jaraknya kurang lebih 10 meter dari kamar dia," ujar BR saat ditanya diruangan penyidik.

Tampang JR, tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SMP
Tampang JR, tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SMP (TRIBUN-MEDAN.COM/ALFIANSYAH)

Disinggung apakah tidak ketahuan aksinya tersebut, ia menjawab tidak ketahuan.

"Tidak ketahuan, waktu itu libur semester.

Dia sendiri enggak pulang, karena enggak dikasih ijin keluarganya buat pulang," tambah BR dengan muka tertutup masker.

 BR juga menambahkan ia melakukan aksinya tersebut sekira pukul 23:00 WIB.

Saat ditanya bagaimana aksinya ketahuan, ia mengatakan berawal dari chat hp korban yang diketahui pihak yayasan.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Surabaya Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Korban juga Dicabuli Dua Pamannya

Berita Rekomendasi

"Chatting kami dan hubungan kami ketahuan dari hp dia (korban).

Setelah itu dia ditanya dan akhirnya dikeluarkan dari yayasan," terang BR.

Kemudian, ditanya mengenai bagaimana ia membujuk korban yang merupakan anak dibawah umur melakukan hubungan intim ia menjawab.

"Awalnya nolak, ragu-ragu. Saya bilang saya akan tanggung jawab," BR menjawab.

Atas perbuatan tersebut, BR dipecat dari pekerjaannya dan sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.

Sementara, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Cerita Guru di Batam Kecanduan Rudapaksa Muridnya, Nekat Panjat Plafon Malam-malam

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas