Pria di Surabaya Lecehkan Bocah Berusia 4 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
"Korban sampai harus menanggung sakit setiap kali buang air kecil," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rizky (21) diringkus polisi atas kasus pelecehan seksual.
Korbannya sendiri masih berusia empat tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
"Korban sampai harus menanggung sakit setiap kali buang air kecil," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksakan anaknya ke dokter.
Hasilnya pun penunjukkan bahwa ada luka bekas tindakan pelecehan seksual.
Terungkaplah perbuatan tersebut dilakukan oleh Rizky.
Sang ibu rupanya cukup tenang meskipun hatinya sangat hancur.
Khawatir Rizky kabur, ia tak lantas melabrak.
Dia diam-diam membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Satreskrim dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan akhirnya menjemput Rizky. Mulanya sempat mengelak.
Ketika dibeberkan bukti-bukti akhirnya pasrah mengaku melecehkan korban.
Baca juga: Marbot Masjid di Karawang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Kronologi
Laki-laki yang kerja sebagai kuli ini mulanya memanggil korban yang sedang main untuk masuk ke dalam kosnya.
Setelah itu pintu kamar ditutup pelaku lalu melancarkan aksinya.
Saat ini Rizky mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal Pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kasatreskrim pun berpesan bagi masyarakat yang memiliki anak balita untuk lebih hati-hati menjaga buah hati sebab tidak menutup kemungkinan predator anak ada di sekitar kita.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tampang Predator Anak di Surabaya Lecehkan Bocah 4 Tahun, Boneka Barbie dan Sumpit Jadi Bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.