Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Bunuh Pacar di Depok, Argiyan Arbirama juga Rudapaksa Wanita Lain yang Masih di Bawah Umur

Argiyan Arbirama tersangka rudapaksa dan pembunuhan terhadap KRA (20) mahasiswi di Kota Depok ternyata kerap merudapaksa wanita yang dipacarinya.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Tak Hanya Bunuh Pacar di Depok, Argiyan Arbirama juga Rudapaksa Wanita Lain yang Masih di Bawah Umur
Kolase Tribunnews/Ist
Polisi menemukan sejumlah video porno atau video dewasa di dalam telepon seluler (ponsel) milik Argiyan Arbirama, tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi yang juga pacarnya, KRA (20), di Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi di Depok, Jawa Barat bernama Argiyan Arbirama (20) terancam pasal berlapis.

Selain membunuh pacarnya, Argiyan Arbirama juga merudapaksa wanita lain yang kini sedang hamil.

Diketahui, Argiyan Arbirama dikenal sebagai pria yang kerap bergonta-ganti pacar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan wanita yang menjadi korban rudapaksa tengah persiapan melakukan proses persalinan.

Sebelum persitiwa rudapaksa dan pembunuhan terhadap KRA, Argiyan Arbirama juga pernah merudapaksa N yang masih di bawah umur.

Argiyan juga telah dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan pemerkosaan terhadap N (anak di bawah umur) dan NH (23) pada 3 dan 4 Januari 2024.

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.

BERITA REKOMENDASI

"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Aksi bejat Argiyan Arbirama selama ini yang kerap menyalurkan hasrat seksualnya kepada sejumlah wanita yang dia pacari akhirnya berakhir setelah dirinya melancarkan aksi pembunuhan terhadap KRA (20).

Argiyan Arbirama (20) melakukan rudapaksa dan membunuh korbannya berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

Baca juga: Fakta Mahasiswi di Depok Dibunuh Pacar, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati, Terancam Pasal Berlapis

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Pasal yang dikenakan pasal 338, 351 ayat 3 kemudian pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain kasus pembunuhan mahasiswi di Sukmajaya, tersangka juga tersandung dua kasus lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas