Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul Berbuat Asusila di Sekolah, Dilaporkan Siswa ke Orang Tua

Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul menonaktifkan dua oknum guru SD yang berbuat asusila di sekolah. Tindakan kedua guru dilihat oleh siswa.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul Berbuat Asusila di Sekolah, Dilaporkan Siswa ke Orang Tua
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. Dua oknum guru di sekolah dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul diduga melakukan tindakan asusila di sekolah. 

Polresta Yogyakarta menangkap guru berinisial JL (24) di rumahnya yang terletak di Sleman pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. 

JL saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.




JL merupakan guru konten kreator di SD swasta tersebut.

Dugaan pencabulan dilakukan tersangka sejak Agustus sampai Oktober 2023 lalu.

"Tersangka berinisial JL laki-laki usia 24 tahun asal Sleman, pekerjaan guru di SD Swasta (SD para korban)," ungkapnya, Senin (15/1/2024).

Terungkapnya kasus ini bermula sejak adanya laporan dari salah satu ibu korban pada 8 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Terlibat Kasus Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Asusila, 2 Pria di Lampung Dijebloskan ke Tahanan

BERITA TERKAIT

Polisi mendapatkan laporan setidaknya terdapat 15 siswa SD swasta tersebut yang mengalami tindakan pencabulan.

"Kami memeriksa 20 orang saksi, dari haril pemeriksaan mendapati yang memenuhi unsur pencabulan hanya lima siswa dari 15 laporan," jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan tersangka JL pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya.

Saat diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah mengakui perbutannya. Modusnya mendekati murid-muridnya, lalu secara spontan melakukan pencabulan," terang dia.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu pisau, lima pakaian korban dan satu unit ponsel.

Baca juga: Aksi Bejat ASN Dishub DKI Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Paksa Korban Tonton Film Dewasa

"Pisaunya ini untuk menakuti para korban. Jadi ada yang diancam dan ada yang karena spontan," terang Kapolresta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas