Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul Berbuat Asusila di Sekolah, Dilaporkan Siswa ke Orang Tua

Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul menonaktifkan dua oknum guru SD yang berbuat asusila di sekolah. Tindakan kedua guru dilihat oleh siswa.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul Berbuat Asusila di Sekolah, Dilaporkan Siswa ke Orang Tua
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. Dua oknum guru di sekolah dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul diduga melakukan tindakan asusila di sekolah. 

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 763 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegas Kapolresta.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Disdik Gunungkidul Non-Aktifkan 2 Oknum Guru SD yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah




Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas