Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Bank Pelat Merah di OKI Sumsel: Pelaku Foya-foya
Uang hasil kejahatannya korupsi dana rekening nasabah tersebut dihabiskan untuk foya-foya dan judi online.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - AT, supervisor marketing bank pelat merah di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan tersangka korupsi uang nasabah dijebloskan ke penjara setelah buron satu bulan.
Tersangka AT korupsi dana rekening nasabah yang totalnya mencapai Rp6,4 miliar.
Uang hasil kejahatannya korupsi dana rekening nasabah tersebut dihabiskan untuk foya-foya dan judi online.
Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini, Rabu (24/1/2024).
Selasa (23/1/2024), Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kediaman Tersangka AT yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun nomor 4267 RT 77 RW 22 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang
Beberapa dokumen penting serta Handphone disita pihak Tim penyidik Kejati Sumsel.
Satu dus serta 1 kantong berkas dan dokumen berisi catatan nama nasabah milik tersangka serta satu unit Hp disita dari kediaman pegawai Bank Plat merah ini yang merupakan tersangka korupsi dana rekening nasabah sebesar Rp6,4 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tersangka AT sempat menjadi DPO Kejati Sumsel selama 1 bulan.
Tim penyidik melakukan penggeledahan serta mengamankan beberapa barang bukti berkas dokumen untuk menguatkan barang bukti penyitaan.
Faktanya sendiri uang hasil duplikasi nama nasabah ini digunakan untuk foya-foya seperti bermain judi online.
Zainal Arifin Ketua RT setempat mengatakan jika rumah yang digeledah oleh penyidik tersebut merupakan rumah milik kedua orangtua tersangka AT.
"Setahu saya itu rumah orang tuanya, memang saat ini ditempati olehnya (AT), tapi jarang," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Ungkap 3 Modus Kasus Korupsi Timah di Bangka Hingga Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
AT sendiri menurut Zainal dikenal sebagai seorang pemuda yang biasa-biasa saja dilingkungannya.
"Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," ungkapnya.
Diketahui tersangka AT sempat menyandang status sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran tak pernah penuhi panggilan penyidik.
Akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Tersangka ATmerupakan oknum pegawai bank pemerintah Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.
Tersangka ATdalam modus perkaranya disebutkan, yakni dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah bankpada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.
Baca juga: KPK Sedang Selidiki Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Maurel & Prom oleh Pertamina
Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah bank pemerintah yang dibobol oleh tersangka AT dan dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.
Akibat perbuatan tersangka AT, dari 8 rekening nasabah bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar.
Saat ini, tersangka AT telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.
Penulis: Reigan Riangga
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rp 6,4 Miliar Habis Foya-foya, Oknum Supervisor Bank Pelat Merah di OKI Korupsi Uang Nasabah