Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memutus Kekerasan Seksual pada Anak dengan UU TPKS:  Korban Berhak Atas Penanganan dan Perlindungan

Korban kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan hak atas keadilan di mata hukum, tetapi juga hak atas penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.

Editor: Erik S
zoom-in Memutus Kekerasan Seksual pada Anak dengan UU TPKS:  Korban Berhak Atas Penanganan dan Perlindungan
Kompas.com/ Shutterstock
Ilustrasi kekerasan terhadap anak - Peristiwa kekerasan seksual yang menimpa anak kembali mencuat. Kali ini, peristiwa terjadi di Surabaya, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Peristiwa kekerasan seksual yang menimpa anak kembali mencuat. Kali ini, peristiwa terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Korban mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh empat anggota keluarganya sendiri, yaitu ayah kandung, kakak kandung, dan dua orang pamannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, korban yang kini berusia 13 tahun mengalami kekerasan seksual sejak usia 9 tahun.

Baca juga: Kementerian PPPA Sorot Dugaan Kekerasan Seksual di Majelis Taklim Purwakarta: Tindak Tegas Pelaku

“Sejak tahun 2020, korban mengatakan mengalami pencabulan dari para pelaku, berawal dari kakak kandung, yang mana saat ia berusia 16 tahun, menyetubuhi korban saat kelas 3 SD,” kata Hendro.

Tentu saja, peristiwa ini membuat geram semua pihak. Sebab, keluarga dan orang terdekat yang
seharusnya memberikan perlindungan, justru melakukan tindak kekerasan seksual. Ini tentu menambah catatan hitam dalam jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Perkumpulan JalaStoria Indonesia turut prihatin dengan peristiwa yang dialami korban di Surabaya.

“Kami sangat prihatin dengan terjadinya kekerasan seksual yang dialami korban di Surabaya. Korban yang seharusnya menikmati masa kecil yang indah, justru menjadi korban kekerasan seksual oleh pihak keluarganya sendiri, terlebih ayah dan kakak kandungnya,” tutur Direktur Eksekutif JalaStoria, Ninik Rahayu, dalam pernyataannya, Kamis (25/1/2024).

BERITA REKOMENDASI

Ninik pun mendorong agar aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini telah diundangkan pada Mei 2022 lalu dan telah berlaku sejak diundangkan.

Dengan menggunakan UU TPKS, korban kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan hak
atas keadilan di mata hukum, tetapi juga hak atas penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.

Berdasarkan UU TPKS, korban kekerasan seksual mendapat hak perlindungan meliputi kerahasiaan identitas serta perlindungan dari tindakan merendahkan yang dilakukan oleh aparat yang menangani kasus.

Korban juga mendapatkan perlindungan atas kehilangan pekerjaan, mutasi, pendidikan, hingga
akses politik. Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara, sehingga berbagai pihak termasuk instansi pemerintah yang terkait harus menyediakan layanan sesuai kebutuhan korban agar hak-hak korban terpenuhi.

Baca juga: Bocah Berusia 4 Tahun di Surabaya Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Selain itu, Ninik juga meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur.

Koordinasi itu agar hak-hak korban mendapat pendampingan dan pemulihan selama dan setelah proses hukum tertangani.

KemenPPPA juga diharapkan dapat mengoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hak restitusi korban dapat dipenuhi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas