Memutus Kekerasan Seksual pada Anak dengan UU TPKS: Korban Berhak Atas Penanganan dan Perlindungan
Korban kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan hak atas keadilan di mata hukum, tetapi juga hak atas penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.
Editor: Erik S
Kemudian, Ninik mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan sosial baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat umum. Sebab, kekerasan seksual tidak hanya dapat terjadi di ruang publik atau dilakukan oleh orang tidak dikenal, melainkan nyata terjadi di ruang privat dan dilakukan oleh orang terdekat.
Ia juga mendorong agar masyarakat turut memberikan pelindungan bagi korban, dengan
menerima keberadaan korban dan tidak menyalahkan korban yang baru berani melapor setelah
mengalami kekerasan seksual selama 4 tahun.
Sebaliknya, masyarakat perlu mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terutama yang dilakukan oleh anggota keluarga.
Baca juga: Siswi SMAN 1 Ciranjang Cianjur Diduga Korban Pelecehan Oknum Guru BK, Begini Modus Pelaku
Misalnya, dengan menginformasikan kepada setiap rumah tangga di lingkungannya mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual dan menyerukan untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual.
Dinamika kasus kekerasan seksual di Indonesia memang cukup tinggi jika dihitung rata-rata tiap tahunnya.
Menurut data yang dihimpun melalui SIMFONI PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pada tahun 2020 terdapat 20.499 kasus kekerasan, di mana sebanyak 8.210 kasus merupakan kekerasan seksual.
Kemudian pada tahun 2021, terhimpun 25.210 kasus kekerasan, di mana 10.327 kasus merupakan kekerasan seksual. Sedangkan tahun 2022 tercatat 27.593 kasus kekerasan, dengan 11.682 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Lantas pada tahun 2023, sampai dengan 7 Desember 2023, terdapat 25.618 kasus, dengan 11.293 di antaranya tercatat kasus kekerasan seksual. Fakta tersebut menunjukkan diperlukan intervensi berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.