Penyekap, Pencabul dan Perampok Janda Usia 55 Tahun di Surabaya Diamankan, Begini Kronologi Aksinya
Janda berinisial TYC itu disekap sejak pukul 1 dini hari hingga setelah subuh di Sukomanunggal Surabaya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Masih ingat kasus janda berusia 55 tahun jadi korban menyekap, mencabuli dan merampok di di rumah korban, Sukomanunggal, Surabaya beberapa waktu lalu?
Polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku.
Terungkap, aksi yang dilakukan pria bernama Suratman (44), warga Sawahan, Surabaya dipicu korban menolak dinikahi.
Janda berinisial TYC itu disekap sejak pukul 1 dini hari hingga setelah subuh di Sukomanunggal, Surabaya.
Suratman merampas barang seperti handphone, dua kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 250 dan rokok 2 slop di toko korban.
Baca juga: Terlibat Duel hingga Jadi Korban Amukan Warga, Pelaku Perampokan Meninggal Dunia di RSBP Batam
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Suratman bisa masuk ke tempat tinggal TYC dengan cara merusak ventilasi toko lalu mematikan meteran listrik.
"Setelah itu Suratman masuk kamar TYC dan langsung menyekap menggunakan tali rafia dari dalam toko.
Wajah TYC kemudian ditutup menggunakan kain sarung milik Suratman.
Suratman mengancam membunuh TYC menggunakan pisau apabila berteriak," ucap Kasat, 26 Januari 2024.
Aksi biadab berlanjut, Suratman meminta TYC untuk mengulum kemaluannya namun ditolak oleh TYC sehingga pelaku memukuli wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa TYC nurut.
Hendro Sukmono menuturkan fakta dari kasus tersebut.
Perampokan dan pencabulan Suratman ternyata didasari keinginan mempersunting TYC namun, ajakan tersebut ditolak.
"Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Suratman datang ke toko korban TYC di Jalan Simojawar untuk membeli rokok eceran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.