Penyekap, Pencabul dan Perampok Janda Usia 55 Tahun di Surabaya Diamankan, Begini Kronologi Aksinya
Janda berinisial TYC itu disekap sejak pukul 1 dini hari hingga setelah subuh di Sukomanunggal Surabaya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Masih ingat kasus janda berusia 55 tahun jadi korban menyekap, mencabuli dan merampok di di rumah korban, Sukomanunggal, Surabaya beberapa waktu lalu?
Polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku.
Terungkap, aksi yang dilakukan pria bernama Suratman (44), warga Sawahan, Surabaya dipicu korban menolak dinikahi.
Janda berinisial TYC itu disekap sejak pukul 1 dini hari hingga setelah subuh di Sukomanunggal, Surabaya.
Suratman merampas barang seperti handphone, dua kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 250 dan rokok 2 slop di toko korban.
Baca juga: Terlibat Duel hingga Jadi Korban Amukan Warga, Pelaku Perampokan Meninggal Dunia di RSBP Batam
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Suratman bisa masuk ke tempat tinggal TYC dengan cara merusak ventilasi toko lalu mematikan meteran listrik.
"Setelah itu Suratman masuk kamar TYC dan langsung menyekap menggunakan tali rafia dari dalam toko.
Wajah TYC kemudian ditutup menggunakan kain sarung milik Suratman.
Suratman mengancam membunuh TYC menggunakan pisau apabila berteriak," ucap Kasat, 26 Januari 2024.
Aksi biadab berlanjut, Suratman meminta TYC untuk mengulum kemaluannya namun ditolak oleh TYC sehingga pelaku memukuli wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa TYC nurut.
Hendro Sukmono menuturkan fakta dari kasus tersebut.
Perampokan dan pencabulan Suratman ternyata didasari keinginan mempersunting TYC namun, ajakan tersebut ditolak.
"Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Suratman datang ke toko korban TYC di Jalan Simojawar untuk membeli rokok eceran.
Pelaku sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda.
Namun korban menolak. Sekira jam 21.00 WIB korban menutup tokonya. Pada saat itu pelaku masih berada di depan toko korban," terang Kasat.
Korban saat ini dalam kondisi sangat trauma.
Korban sampai berhari-hari setelah kejadian tidak berani membuka toko.
Baca juga: Detik-detik Ibu dan Anak di Pasuruan Dibunuh Tetangga, Motif Perampokan Masih Didalami
Padahal, toko itu digunakan korban untuk menyambung hidup sehari-hari.
Suratman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pencurian, serta pencabulan.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tampang Perampok dan Pencabul Janda di Surabaya, Berdalih Ajakannya Menikah Ditolak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.