Sosok Dua Guru SD di Gunungkidul Diduga Berbuat Asusila di Sekolah, Dapat Dijerat Pasal Perzinahan
Dua oknum guru SD di Gunungkidul terancam pidana usai dilaporkan berbuat asusila di sekolah. Guru berstatus PPPK juga terancam dipecat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sosok dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga berbuat asusila di sekolah.
Perbuatan asusila kedua oknum guru tersebut dilakukan di ruang guru selepas pelajaran ekstrakulikuler karawitan pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Tiga siswa yang melihat tindakan asusila akan mendapat pendampingan psikolog.
Diketahui, sosok kedua oknum guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya telah memiliki keluarga masing-masing.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Cahya Anggoro, mengatakan kedua oknum guru dapat dijerat pidana perzinahan lantaran sudah menikah.
"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan."
"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu," paparnya, Kamis (25/1/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Selain itu, kedua oknum guru juga dapat dijerat pasal tindakan asusila di tempat umum atau fasilitas publik.
"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya."
"Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan."
Baca juga: Dinas Pendidikan Gunungkidul Beri Pendampingan 3 Pelajar SD yang Pergoki 2 Guru Berbuat Mesum
"Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini," tuturnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul belum membuat laporan ke polisi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul , Nunuk Setyowati, mengatakan orang tua para siswa melaporkan adanya tindakan asusila yang dilakukan dua oknum guru SD.
"Laporan sudah ditindaklanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan."
"Yang bersangkutan mengakui dan menyesali. Hasil klarifikasi akan kami laporkan ke pimpinan," bebernya, Rabu (24/1/2024).
Kedua oknum guru telah dinonaktifkan sebagai pengajar di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Sementar itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menyatakan kedua oknum guru yang berbuat asusila terancam sanksi berat.
Petugas masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat adanya perbuatan asusila yang dilakukan guru PPPK tersebut.
Baca juga: Nasib Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul yang Berbuat Asusila, Berstatus PPPK dan Telah Berkeluarga
"Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati."
"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan."
"Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Diduga Terlibat Tindak Asusila, Oknum Guru di Gunungkidul Bisa Terjerat Pidana
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.