Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Pencuri di Kebun Miliknya, Pria di Empat Lawang Terancam 10 Tahun Penjara

Bunuh pencuri buah di kebunnya, pria di Empat Lawang terancam 10 tahun penjara. Sempat cekcok antara pelaku dan korban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Bunuh Pencuri di Kebun Miliknya, Pria di Empat Lawang Terancam 10 Tahun Penjara
TRIBUNSUMSEL.COM/SAHRI ROMADHON
Andi Lala (paling kiri), pelaku pembunuhan pria yang curi buah jeruk di kebunnya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Abdul Jailani (31) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan ditemukan tewas, Kamis (25/1/2024) lalu.

Ia ditemukan tak bernyawa di jalan menuju perkebunan di Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Ternyata, Korban dibunuh oleh Andi Lala (42) yang diringkus Polres Empat Lawang tak lama setelah penemuan jasad Abdul Jailani.

Saat dimintai keterangan,  pelaku mengaku membunuh Abdul Jailani karena korban kepergok mencuri buah jeruk di kebun miliknya.

"Gara-garanya mencuri jeruk saya di kebun sudah berulang kali mencuri padahal sudah saya usir berkali-kali setelah itu mencuri lagi terus-terusan," katanya, Senin (29/1/2024).

Mengutip TribunSumsel.com, Andi Lala membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra mengatakan, pihak kepolisian menangkap pelaku tujuh jam setelah kejadian berdarah tersebut.

Pelaku sendiri merupakan pemilik kebun tempat ditemukannya korban.

"Alhamdulillah berkat kerja sama Satreskrim dan Polres dalam waktu kurang lebih 7 jam berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut, dimana pelakunya adalah pemilik kebun jeruk itu," ujar AKBP Dody Surya Putra seperti yang diwartakan TribunSumsel.com.

Kini, Andi Lala disangkakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: OB di Cirebon Diduga Lakukan Percobaan Pembunuhan, 4 Karyawan Koperasi Alami Luka-luka

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun," katanya.

Diketahui, penemuan mayat tersebut mulanya dilaporkan oleh warga.

"Saat itu ada laporan dari warga penemuan mayat di jalan kebun jeruk Desa Lubuk Puding Baru, dari penemuan mayat tersebut kita lakukan olah TKP dan dari hasil olah TKP kita menduga pelakunya adalah pemilik dari kebun jeruk tersebut," ujar AKBP Dody.

pelaku pembunuhan di empat lawang asdf asdfv asdfv
Andi Lala (paling kiri), pelaku pembunuhan pria yang curi buah jeruk di kebunnya

Ia juga mengonfirmasi bahwa perkelahian yang menyebabkan pencuri tewas ini karena korban kepergok mencuri buah jeruk.

"Sehingga terjadilah peristiwa perkelahian yang menyebabkan korban atau pelaku pencurian ini meninggal dunia di lokasi kejadian," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Pelaku Pembunuhan di Desa Lubuk Puding Baru Empat Lawang, Sebelumnya Terlibat Perkelahian

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Sahri Romadhon)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas