Suami yang Paksa Istri Minum Cairan Pembersih Lantai Masih jadi Saksi, Dipulangkan setelah Diperiksa
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menuturkan, pihaknya sudah memeriksa DMM untuk dimintai keterangan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus suami paksa istrinya minum cairan pembersih lantai hingga tewas.
Diketahui, kasus tersebut terjadi di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024).
Terduga pelaku berinisial DMM dan korban bernama Dayang Santi (40).
Hampir sepekan berlalu, pihak kepolisian belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, menuturkan pihaknya sudah memeriksa DMM untuk dimintai keterangan.
Namun, DMM dipulangkan oleh polisi setelah dimintai keterangan.
"Suaminya yang diduga sebagai pelaku juga sudah kita mintai keterangan, namun kita pulangkan kembali," ujar AKP Gandha, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menerangkan, DMM statusnya kini masih menjadi saksi, dan tidak wajib lapor.
Selain memeriksa DMM, pihak kepolisian juga telah memeriksa enam saksi lainnya.
Di antaranya anak korban yang masih berusia 5 tahun, tetangga, Ketua RT setempat, dokter rumah sakit, dan lainnya.
"Per hari ini sudah ada tujuh saksi yang kami periksa. Apabila kita menetapkan tersangka terburu-buru nanti jadi prematur lalu kita bisa keblinger juga nanti ya, sabar ya temen-temen ya," lanjut Gandha.
Baca juga: Suami yang Cekoki Istrinya Cairan Pembersih Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi
Hasil autopsi dari rumah sakit juga masih belum keluar.
Keterangan Tetangga Korban
Tetangga korban yang bernama Dewi (57) sebelumnya mengatakan kejadian tersebut berlangsung pagi hari.
Ia yang hendak pergi berbelanja pun mendengar suara pertengkaran di rumah korban.