Teror 400 Order Fiktif ke Rumah Mantan Pacar Akibat Putus Cinta dan Sudah Melakukan HSI
Order fiktif tersebut mulai dari motor, barang elektronik, mebel, hingga jasa sedot WC.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sakit hati hubungan cintanya diputus, Niken Mayang Sari, warga Semarang, Jawa Tengah meneror mantan pacarnya.
NMS membuat 400 order fiktif barang sejak bulan September 2023.
Order fiktif tersebut mulai dari motor, barang elektronik, mebel, hingga jasa sedot WC.
Baca juga: Bukan Karena Putus Cinta, Siswi SMA 3 Bandung Melompat dari Lantai 3 Ternyata Karena Ini
NMS mengaku nekat melakukan itu karena diputus cintanya oleh Syahrul Maulana (23) warga Kendayaan RT 04 RW 04 Desa Karangayu, Cepiring, Kendal. Keduanya bahkan sudah melakukan hubungan suami istri (HSI).
Selain batal nikah ia juga kesal karena sang mantan telah merenggut keperawanannya.
“Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya tetap diminta untuk melayaninya. Dan ketika saya menolak, Syahrul marah,” kata Niken Mayang Sari di Polres Kendal, Senin (29/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat ulah yang dilakukannya.
Ia menyadari perbuatannya telah meresahkan banyak orang.
“Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ujarnya wanita kelahiran Banyumas, 07 Januari 2002 itu.
Ia menambahkan, ide membuat orderan fiktif muncul dari dirinya sendiri.
Hubungan yang telah dirajutnya tiga tahun kandas tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Tetangga Kenang Fajri Pria Obesitas Semasa Hidup: Berubah setelah Putus Cinta, Ada Trauma Masa Lalu
Padahal ia dan mantan kekasihnya tersebut telah melangsungkan pertunangan, kedua belah keluarga juga sudah sering berjumpa dan rencananya Oktober 2023 lalu akan menikah namun gagal.
Kronologis
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi berawal pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.54 WIB.
Pelapor mendapat kiriman barang yang pelapor tidak merasa pesan tetapi di data pemesan menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.