Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teror 400 Order Fiktif ke Rumah Mantan Pacar Akibat Putus Cinta dan Sudah Melakukan HSI

Order fiktif tersebut mulai dari motor, barang elektronik, mebel, hingga jasa sedot WC.

Editor: Erik S
zoom-in Teror 400 Order Fiktif ke Rumah Mantan Pacar Akibat Putus Cinta dan Sudah Melakukan HSI
Tiny Buddha
Ilustrasi putus cinta - Sakit hati hubungan cintanya diputus, Niken Mayang Sari, warga Semarang, Jawa Tengah meneror mantan pacarnya. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Sakit hati hubungan cintanya diputus, Niken Mayang Sari, warga Semarang, Jawa Tengah meneror mantan pacarnya.

NMS membuat 400 order fiktif barang sejak bulan September 2023.

Order fiktif tersebut mulai dari motor, barang elektronik, mebel, hingga jasa sedot WC.

Baca juga: Bukan Karena Putus Cinta, Siswi SMA 3 Bandung Melompat dari Lantai 3 Ternyata Karena Ini

NMS mengaku nekat melakukan itu karena diputus cintanya oleh Syahrul Maulana (23) warga Kendayaan RT 04 RW 04 Desa Karangayu, Cepiring, Kendal. Keduanya bahkan sudah melakukan hubungan suami istri (HSI).

Selain batal nikah ia juga kesal karena sang mantan telah merenggut keperawanannya.

“Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya tetap diminta untuk melayaninya. Dan ketika saya menolak, Syahrul marah,” kata Niken Mayang Sari di Polres Kendal, Senin (29/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat ulah yang dilakukannya.

Berita Rekomendasi

Ia menyadari perbuatannya telah meresahkan banyak orang.

“Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ujarnya wanita kelahiran Banyumas, 07 Januari 2002 itu.

Ia menambahkan, ide membuat orderan fiktif muncul dari dirinya sendiri. 

Hubungan yang telah dirajutnya tiga tahun kandas tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Tetangga Kenang Fajri Pria Obesitas Semasa Hidup: Berubah setelah Putus Cinta, Ada Trauma Masa Lalu

Padahal ia dan mantan kekasihnya tersebut telah melangsungkan pertunangan, kedua belah keluarga juga sudah sering berjumpa dan rencananya Oktober 2023 lalu akan menikah namun gagal.

Kronologis

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi berawal pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.54 WIB.

Pelapor mendapat kiriman barang yang pelapor tidak merasa pesan tetapi di data pemesan menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP.

Jenis barang yang dipesan/order bermacam-macam berupa Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC dan Sewa mobil Rental.

Baca juga: Tak Terima Putus Cinta, Seorang Pria di Banjarmasin Bakar Pacarnya, Pelaku Kini Diburu Polisi

Barang orderan tersebut datang setiap hari ke alamat pelapor.

Dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024

Total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.

Atas kejadian tersebut menjadikan keonaran di tempat tinggal pelapor yang ada di Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal.

Juga di Kantor kerja Pelapor di Jl. Raya Pantura Ikut Ds. Jambearum Kec. Patebon Kab. Kendal dan membuat kegaduhan dan Viral di media sosial.

Pelapor merasa di rugikan atas data diri pelapor yang dipakai pelaku seolah-olah asli sebagai pemesan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.

Baca juga: Bersyukur Viral Berkat Video Curhatan saat Putus Cinta, Fajar Sadboy: Selagi Tidak Merugikan

“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provider.

Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tiap Hari Rumah Syahrul di Kendal Dihujani Kiriman Barang hingga Jasa Sedot WC, Cewek Ini Pelakunya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas