3 Orang di Cilacap Diringkus setelah Bacok Seorang Pria, Tersinggung Diteriaki Korban
Kapolresta menjelaskan, kejadian pembacokan terjadi pada Minggu (21/1/2024) dini hari sekira pukul 01.15 WIB.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pria diringkus jajaran Polresta Cilacap setelah lakukan pembacokan terhadap seorang pengguna jalan, Minggu (21/1/2024) dini hari.
Tiga pria tersebut membacok Doni Riyadi (36) di Jl RE Martadinata, Cilacap, Jawa Tengah.
Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit karena alami luka yang serius.
Kasus pembacokan ini dikonfirmasi Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono.
"Korban mengalami luka robek di leher sebelah kanan dan kiri,"
"Kemudian luka di bagian dada, kepala, dan patah tulang di siku,"
"Seorang tersangka melakukan penganiayaan menggunakan kampak," ungkap Ruruh.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni FP (33), WS (24) warga Cilacap Selatan dan IGAP (22) warga Cilacap Tengah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, satu kampak dan satu unit sepeda motor.
Kronologi Kejadian
Kapolresta menjelaskan, kejadian pembacokan terjadi pada Minggu (21/1/2024) dini hari sekira pukul 01.15 WIB.
Baca juga: Alasan OB di Cirebon Serang Sejumlah Pegawai Koperasi hingga Tewaskan 1 Orang
Kasus itu bermula, saat ketiga tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor pulang dari tempat hiburan.
Saat melintas di Jalan RE Martadinata, mereka mendahului sepeda motor lain yang ditumpangi tiga orang berboncengan, termasuk korban.
Tiba-tiba, korban berteriak dengan kata-kata seperti menantang.
"Woy-woy mandeg (hei berhenti)," kata korban Doni Riyadi saat itu.
Hal tersebut rupanya menyulut emosi ketiga tersangka yang kemudian menimbulkan cekcok diantara mereka.
"Menurut tersangka ada kata-kata yang menyinggung mereka sehingga terjadi cekcok.
Saat cekcok ini, mereka tiga lawan tiga (kubu tersangka dan korban) terjadi saling pukul dan menghindar.
Si korban kena kampak oleh tersangka FP sehingga mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya," jelas Kapolresta.
Lebih lanjut setelah menerima laporan, Unit Resmob Polresta Cilacap kemudian melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, polisi berhasil menemukan informasi mengenai keberadaan para tersangka.
Kemudian pada Rabu (24/1) sekira pukul 03.00 WIB ketiga tersangka berhasil ditangkap polisi dan saat diinterogasi ketiganya pun mengakui perbuatannya itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Gara-gara Teriakan Woy Mandeg, Warga Kampung Laut Cilacap Dibacok di Jalan RE Martadinata