Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Warga Serang Banten Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Bunuh Teman Tidak Mau Patungan Beli Miras

Para pelaku membunuh Tohir karena tidak mau patungan membeli minuman keras (miras).

Editor: Erik S
zoom-in 3 Warga Serang Banten Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Bunuh Teman Tidak Mau Patungan Beli Miras
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Ilustasi sidang-   Jaksa menuntut Misro (50), Saihul Amam (24), dan Hamid (25) 12 tahun penjara karena membunuh teman sendiri Tohiri (33). 

Misro saat itu memarahi korban karena tak pernah membawa uang atau patungan untuk beli miras.

Baca juga: Miras Oplosan Bikin 4 Nyawa Warga Cimenyan Kabupaten Bandung Melayang, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Ditegur seperti itu, korban tidak senang lalu menatap dengan tatapan marah sehingga Misro memukul korban pada bagian pipi kiri dan kanan sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh.

Melihat itu, Saihul Amam dan Hamid menghampiri dan ikut memukul korban atas perintah Misro.

Dalam kondisi korban tak sadar, ketiganya secara bersama-sama menaikkan korban ke sepeda motor untuk dibawa ke pinggir kali bedeng.

Pada pukul 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga di sungai dengan hasil visum tanda-tanda persentuhan lama dengan air, didapatkan tanda-tanda tenggelam.

Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek dan memar pada bagian kepala serta wajah. Sebab mati adalah mati lemas akibat tenggelam.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bunuh Teman Gegara Tak Patungan Miras, Tiga Warga Serang Banten Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas