Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batal Nikahi Perempuan Asal Depok, Pria Asal Siantar Sumut Ini Divonis Bayar Ganti Rugi Rp120 Juta

Paulus Marulitua Sinaga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 120 juta karena batal nikah.

Editor: Erik S
zoom-in Batal Nikahi Perempuan Asal Depok, Pria Asal Siantar Sumut Ini Divonis Bayar Ganti Rugi Rp120 Juta
net
Ilustrasi - Batal nikahi Grace Given Misael (27) , Paulus Marulitua Sinaga (27) divonis membayar ganti rugi sebesar Rp120 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Batal nikahi Grace Given Misael (27) , Paulus Marulitua Sinaga (27) divonis membayar ganti rugi sebesar Rp120 juta.

Kasus gugatan yang dilayangkan Grace Given Misael sudah diputus di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut).

PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan Grace Given Misael yang merasa dirugikan oleh Paulus Sinaga, pria asal Siantar.

Baca juga: Sakit Hati Gagal Nikah, Wanita Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan Pacar: Kesucian Saya telah Diambil

Rincian kerugian

Paulus Marulitua Sinaga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 120 juta karena batal nikah.

Rinciannya, kerugian materil sebesar Rp 19,8 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, Paulus juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 211 ribu.

Pengacara Grace, Samuel Bona, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Samuel, putusan ini sudah menjelaskan perbuatan Paulus yang tidak menepati janjinya untuk menikahi Grace.

"Perbuatan Paulus Marulitua Sinaga tidak menepati janjinya untuk mengawini Grace adalah perbuatan melawan hukum. Ini sudah diputus oleh majelis hakim dan kami sangat apresiasi," kata Samuel.

Dengan putusan ini, Samuel menganggap bahwa hakim sudah merehabilitasi nama baik kliennya.

Kata Samuel, Grace dijanjikan nikah oleh Paulus di mana acara pertunangan keduanya dihadiri khalayak umum. Namun, pernikahan yang direncanakan itu urung terlaksana.

Menurut Samuel, pembatalan itu merugikan nama baik Grace dan keluarganya.

Samuel menerangkan bahwa sebelumnya mereka menggugat secara materil Rp 500 juta, dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Cerita Calon Pengantin Wanita Kabur di Lombok, Batal Nikah dengan Tuan Guru Haji, Ayah Tak Restui

Kendati tidak dikabulkan seutuhnya, mereka merasa hakim sudah memberikan keadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas