Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batal Nikahi Perempuan Asal Depok, Pria Asal Siantar Sumut Ini Divonis Bayar Ganti Rugi Rp120 Juta

Paulus Marulitua Sinaga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 120 juta karena batal nikah.

Editor: Erik S
zoom-in Batal Nikahi Perempuan Asal Depok, Pria Asal Siantar Sumut Ini Divonis Bayar Ganti Rugi Rp120 Juta
net
Ilustrasi - Batal nikahi Grace Given Misael (27) , Paulus Marulitua Sinaga (27) divonis membayar ganti rugi sebesar Rp120 juta. 

Kedua orang di perusahaan ini merupakan teman Paulus di Depok. Paulus menerangkan, Grace memberikan dana investasi sebesar Rp 100 juta.

Kerja sama Grace dengan PT Tri Putra Hijau ditandatangani di Depok, 23 Juli 2023. 

“Jadi Grace bekerjasama dengan PT Tri Putra Hijau. Ini ada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) mereka. Awalnya PT milik Adi Sihombing ini mendapat proyek pekerjaan. Adi dan Eko temanku dan juga mengenal Grace,” kata Paulus.

“Mereka kekurangan dana untuk mengerjakan proyek. Mereka bilang ke aku gimana kalau aku aja yang modali. Atau kalau uang si Grace dipakai. Profitnya bisa dipakai nambahi uang nikah. Aku bilang ke mereka, berhubungan aja langsung,” ujar Paulus mengilustrasikan sumber masalah yang menyeret namanya.

Setelah itu, kerja sama disepakati oleh Grace. Grace berturut-turut mengirimkan dana investasinya melalui Rekening Paulus ke PT Tri Putra Hijau.

Sambung Paulus, uang itu sudah diserahkan ke PT Tri Putra Hijau, dan sudah diakui telah diterima Adi Sihombing dan Eko Franseda Sinaga.

Hingga suatu ketika, kerja sama Grace dan PT Tri Putra Hijau pun bermasalah. Grace kemudian menuding bahwa Paulus terlibat mengambil uangnya. Sedangkan menurut Paulus, dirinya tak menikmati satu peser rupiah pun. 

Berita Rekomendasi

“Bahkan, saya ikut menagih uang Grace ke kediaman orangtua Eko Franseda Sinaga ke Balige. Jadi sejak perjanjian, wanprestasi dan perselisihan mereka itu, saya tidak menikmati rupiah income-nya,” kata Paulus.

Paulus pun merasa namanya dirugikan. “Makanya saya heran. Hubungan hukum ke saya apa. Rp 200 juta uang yang saya disebut larikan itu uang apa? Yang ada uang Rp 100 juta itu uang dia nanam investasi,” kata Paulus.

Paulus pun menjelaskan PT Tri Putra Hijau telah mentransfer uang berturut-turut kepada Grace sebagai bentuk pengembalian modal yang nilainya mencapai Rp 99 juta.

Paulus sendiri mengantongi bukti transfer sebesar Rp 64 juta yang ditunjukkan Direktur PT Tri Putra Hijau, Adi Sihombing dan penanggungjawabnya Eko Franseda.

“Kerja sama itu dua bulan. Pihak kedua wanprestasi dengan alasan duit mereka nggak turun dari atas. Menurut pengakuan mereka (PT Tri Putra Hijau), mereka sudah mentransfer sebesar Rp 99 juta ke Grace. Struk transfer pengembalian modal ke Grace dengan nilai Rp 64 ada buktinya sama saya,” kata Paulus.

Terkait kandasnya hubungan asmara dengan Grace, Paulus enggan bicara panjang lebar. Ia menyebut yang terjadi adalah ketidakcocokan.

Dijelaskan Paulus, bukan hanya dirinya yang tersakiti melainkan ikut pula keluarga besar.

Paulus pun mempertanyaan tudingan guna-guna dan tumbal gereja seperti yang Grace ungkapkan di jejaring media sosial. 

“Kami juga bingung sebenarnya. Kami dari keluarga nggak ada menyebut saya ini dengan kata-kata tumbal gereja. Ya, aku nggak mau sama dia karena nggak sayang lagi sama dia. Case close. Nggak ada tumbal segala macam,” pungkas Paulus. 

Penulis: Alija Magribi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Paulus Marulitua Sinaga Wajib Bayar Ganti Rugi 120 Juta pada Grace imbas Batal Nikah

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas