Loloskan Pengiriman 150 Kg Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Jaksa menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami hukuman mati, Kamis (1/2/2024).
Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan
AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.
Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Alasan dituntut hukuman mati
Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.
Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.
"Hal yang meringankan tidak ada," Jaksa Eka Aftarini.
Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.
Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri
"Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya.
Delapan kali loloskan sabu
Menurut jaksa Eka, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp1,2 miliar.
Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Dia diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.
"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp1,22 miliar," sebut jaksa.
"Di luar itu, ada juga uang sebesar R120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.
Baca juga: Harta AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Pernah Minus, Kini Capai Rp 967 Juta
Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.
Berikut rinciannya:
- 4 Mei 2023: sabu 12 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 8 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 11 Mei 2023: sabu 16 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 18 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 20 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 19 Juni 2023: sabu 19 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 20 Juni 2023: sabu 18 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penyebab AKP Andri Gustami si Kurir Spesial Dituntut Hukuman Mati
dan
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
8 Kali Loloskan Sabu via Pelabuhan Bakauheni, Andri Gustami Raup Upah Rp 1,2 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.