Mata Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Berkaca-kaca Usai Dituntut Hukuman Mati
Meski enggan memberi keterangan, sorot mata Andri Gustami nampak berkaca-kaca.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tidak berkomentar usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Pantauan Tribun Lampung, Andri Gustami hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).
Anggota polisi dengan senjata laras panjang bersama penjaga tahanan menggiring Andri Gustami ke mobil tahanan.
Baca juga: Loloskan Pengiriman 150 Kg Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Awak media terus memepet Andri Gustami, berharap mendapatkan keterangan.
Sayangnya, ia tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.
Andri hanya melanjutkan langkah kakinya.
Meski enggan memberi keterangan, sorot mata Andri Gustami nampak berkaca-kaca.
Ia tak mampu menutupi kekecewaan atas tuntutan hukuman mati.
Andri Gustami menjadi terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Perannya adalah sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Upah Rp1,2 Miliar
Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).
Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp 1,2 miliar.
Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati Karena Bunuh Pegawai Bank Keliling, Ini Penjelasan Kapolres
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.