Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi

Tersangka kasus pencabulan anak kabur dari Lapas Kelas IIA Kota Parepare. Tersangka ditangkap di Pinrang dan dimasukkan ke kamar isolasi.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi
wytv.com
Ilustrasi penjara. Napi kasus pencabulan anak di Lapas Kelas IIA Parepare berhasil ditangkap petugas setelah dua hari kabur dari penjara. 

Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tersangka kasus pencabulan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan bernama Heri bin Herman (22) kabur dari Lapas Kelas IIA Kota Parepare.

Heri kabur sejak Minggu (28/1/2024) Pukul 19.45 WITA dan ditangkap lagi di Kabupaten Pinrang pada Selasa (30/1/2024) pukul 23.00 WITA.

Kaburnya Heri diketahui petugas lapas setelah salat isya saat seluruh warga binaan diminta masuk kamar masing-masing.

Proses pencarian langsung dilakukan petugas kepolisian.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, Heri berhasil ditangkap dalam pelariannya selama dua hari.

"Sinergitas dan kolaborasi yang baik telah membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu dua hari napi yang kabur tersebut telah tertangkap kembali," ujarnya, Rabu (31/1/2024).

Berita Rekomendasi

"Tentunya saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah membantu tim Lapas dalam melakukan pencarian dan pengejaran terhadap napi yang kabur ini," kata Totok.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan terkait hal ini.

Pihaknya mengungkapkan bahwa penangkapan pelarian napi ini cukup rumit, karena selalu berpindah tempat.

"Atas perbuatannya, Lapas Parepare akan memberikan sanksi kepada Heri berupa tidak mendapatkan remisi," ungkap Totok.

"Kita tetap mengedepankan budaya sipakatau, yaitu sifat untuk memandang manusia seperti manusia. Dan sipakalebbi, yaitu sifat yang melarang kita melihat manusia dengan segala kekurangannya," terangnya.

Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswa di Buton Selatan Eks Guru Penggerak yang Diinisiasi Kemendikbud


Saat ini Heri sementara ditahan di Rutan Mapolres Parepare, sebelum dikembalikan ke Lapas Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di Lapas Kelas IIA Parepare ia akan ditempatkan di sel isolasi.

Kalapas Parepare Diperiksa

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas