Nelayan di Sultra Dua Kali Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Diberi Uang Rp50 Ribu
Berikut ini kronologi nelayan di Kabaena Timur merudapaksa gadis di bawah umur. Korban mengalami trauma dan melaporkan ke tantenya.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang nelayan di Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara berinisial H (32) ditangkap usai merudapaksa gadis di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah dua kali merudapaksa korban yang berinisial T.
Saat ini, H telah diamankan di Mako Polsek Kabaena untuk menjalani penyelidikan sejak Jumat (2/2/2024).
Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bombana untuk ditangani penyidik PPA.
Kejadian rudapaksa tersebut terbongkar ketika korban menceritakan kepada tantenya atas tindakan H.
Ia menceritakan hal tersebut karena merasa trauma dengan aksi yang dilakukan oleh H.
Tak terima keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Kabaena Timur.
Kapolsek Kabaena Timur IPTU Bastian Hamza mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya lalu melakukan visum dan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Setelah alat bukti cukup, H kemudian ditahan di Mako Polsek Kabaena.
Kronologi
IPTU Bastian Hamza mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumahnya.
Baca juga: Pria di Banyuwangi Rudapaksa Keponakan, Mengaku Kesepian Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri
"Saat itu korban berada di ruang tamu kemudian pelaku langsung memeluk dari belakang dan membawanya ke kamar korban. Sambil menutup mulut korban dengan tangan," tuturnya.
Di dalam kamar, pelaku H kemudian mengancam korban dan mengangkat dasternya. Lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri
"Setelah pelaku menyetubuhi Korban, pelaku memberikan uang Rp50 ribu," ujarnya.
Seminggu kemudian, H kembali melakukan aksinya.
Pada saat itu H datang dalam kondisi mabuk dan kembali melakukan aksi hubungan badan dengan korban.
"Karena korban merasa trauma dan takut kejadian tersebut terulang kembali maka korban menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kabaena Timur untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
Baca juga: Istri Jadi TKW, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Keponakannya yang Masih Berusia di Bawah Umur
Pelaku Rudapaksa di Kolaka
Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berinisial AL (27) ditangkap usai merudapaksa anak di bawah umur.
AL ditangkap saat berada di Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 22.00 WITA.
Pelaku sempat melarikan diri usai korban yang berinisial AN (14) membuat laporan ke polisi.
Proses penangkapan dibantu warga sekitar, kemudian AL diserahkan ke Polsek Watubangga.
Kapolsek Watubangga, IPDA Rusdianto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Kejadian berawal pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 21.00 WITA, AN (14) keluar bersama teman prianya I.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Tangerang Rudapaksa Anak Tiri, Korban Siswi SMP
Kemudian saat diperjalanan, korban diikuti pelaku AL (27) dengan menggunakan motor.
Setibanya di perempatan tugu pisang Watubangga, korban AN diberhentikan oleh pelaku.
Setelah itu pelaku mengajak korban untuk diantar pulang ke rumah pamannya. Korban pun ikut dengan pelaku.
Bukannya diantar ke rumah pamannya, pelaku malah membawa korban ke rumah kosong di kebun sawit di Watubangga.
Pelaku pun mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
Baca juga: Siswi SMP di Bengkulu jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Korban Alami Kekerasan dan Diancam
"Karena tak terima ditolak korban pun mengancam akan melaporkan korban ke keluarganya," ucap IPDA Rusdianto Senin (5/2/2024).
Karena takut di laporkan kepada keluarganya, korban pun mengikuti nafsu bejat pelaku.
Pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya yang selanjutnya menyetubuhi korban.
Akibat kejadian tersebut korban merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watubangga.
Sebelumnya diberitakan, jika pelaku telah ditangkapa pihak kepolisian pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 22.00 WITA.
Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima pengaduan perihal pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Polres Malang Buru Pedagang Sate, Pelaku Rudapaksa Anak dengan Gangguan Mental
"Saat dalam pencarian kami bekerjasama dengan warga," ucap IPDA Rusdianto.
Sehingga kepolisian memperoleh informasi jika pelaku melarikan diri ke Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga.
Masyarakat sekitar desa gunung sari membantu menangkap dan mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri.
Pelaku diamankan warga dan langsung di bawa ke kantor desa tersebut
Hasil kerjasama warga Kini pelaku dibawa ke Polres Kolaka guna proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Dua Kali Nelayan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kabaena Timur, Korban Lapor Polisi Karena Trauma
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.