Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nelayan di Sultra Dua Kali Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Diberi Uang Rp50 Ribu

Berikut ini kronologi nelayan di Kabaena Timur merudapaksa gadis di bawah umur. Korban mengalami trauma dan melaporkan ke tantenya.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Nelayan di Sultra Dua Kali Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Diberi Uang Rp50 Ribu
freepik
ilustrasi rudapaksa. Nelayan asal Kabaena Timur Kabupaten Bombana berinisial H ditangkap Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nelayan di Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara berinisial H (32) ditangkap usai merudapaksa gadis di bawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah dua kali merudapaksa korban yang berinisial T.

Saat ini, H telah diamankan di Mako Polsek Kabaena untuk menjalani penyelidikan sejak Jumat (2/2/2024).

Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bombana untuk ditangani penyidik PPA.

Kejadian rudapaksa tersebut terbongkar ketika korban menceritakan kepada tantenya atas tindakan H.

Ia menceritakan hal tersebut karena merasa trauma dengan aksi yang dilakukan oleh H.

Tak terima keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Kabaena Timur.

BERITA REKOMENDASI

Kapolsek Kabaena Timur IPTU Bastian Hamza mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya lalu melakukan visum dan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Setelah alat bukti cukup, H kemudian ditahan di Mako Polsek Kabaena.

Kronologi

IPTU Bastian Hamza mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Pria di Banyuwangi Rudapaksa Keponakan, Mengaku Kesepian Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri

"Saat itu korban berada di ruang tamu kemudian pelaku langsung memeluk dari belakang dan membawanya ke kamar korban. Sambil menutup mulut korban dengan tangan," tuturnya.

Di dalam kamar, pelaku H kemudian mengancam korban dan mengangkat dasternya. Lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri

"Setelah pelaku menyetubuhi Korban, pelaku memberikan uang Rp50 ribu," ujarnya.

Seminggu kemudian, H kembali melakukan aksinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas