Peras Rp10 Juta ke Pembeli Narkoba, 2 Anggota Polisi Diamankan di Samarinda
Dua anggota polisi tersebut pun kini harus ditahan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota polisi bernama Briptu Nur Sugiyanto dan Bripka Samri dirikus karena terlibat pemerasan.
Tak hanya itu, keduanya juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dua anggota polisi tersebut pun kini harus ditahan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Mereka ditangkap dan kedapatan bawa sabu.
Selain itu, mereka juga kerap melakukan pemerasan kepada orang-orang yang membeli narkoba sebesar Rp10 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan adanya penangkapan dua oknum Polri tersebut.
"Iya ada dua anggota Polri yang kita amankan. Tetapi keduanya bukan bertugas di Mapolresta Samarinda, melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu," kata Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (2/2/2024).
Meski begitu ia membenarkan salah satu pelaku yang saat ini bertugas di Polres Mahulu memang pernah berdinas di Mapolresta Samarinda.
"Iya betul pernah disini (Polresta Samarinda). Memang sudah bermasalah makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. Tetapi ternyata tidak jera," ucapnya.
Ia menjelaskan bagaimana awal mula tertangkapnya kedua oknum Polri tersebut.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tengah melakukan penyelidikan terkait perkara pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.
Baca juga: Siswa SMP di Kendari Jadi Polisi Gadungan Pakai Seragam dan Pangkat, Video Penangkapannya Viral
Keduanya diamankan di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (29/1) lalu sekitar pukul 13.00 WITA.
Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa lima poket sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto.
Poketan sabu yang dibalut tisu itu ditemukan di dalam tas milik Sugiyanto, oknum Polri yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim.