Peras Rp10 Juta ke Pembeli Narkoba, 2 Anggota Polisi Diamankan di Samarinda
Dua anggota polisi tersebut pun kini harus ditahan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan lagi dua poket sabu seberat 0,81 gram bruto milik Sugiyanto.
Dari hasil interogasi, Sugiyanto mengatakan barang haram itu diperoleh dari Samri yang bertugas di Polsek Long Apari Polres Mahakam Ulu (Mahulu).
Setelah berhasil diringkus, Samri mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Rizky (26) dan Aldo (29).
Pengakuan Samri itu mengantarkan petugas meringkus Rizky dan Aldo di kediaman masing-masing yakni Palaran dan Mangkupalas, Kota Samarinda.
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan bahwa kedua oknum Polri tersebut memang sudah ditarget lantaran melakukan pemerasan dengan sasaran para pengguna narkoba.
Berdasarkan laporan masyarakat kedua oknum polisi itu bekerjasama untuk memeras orang-orang yang membeli narkoba.
"Kalau tidak salah korbannya diminta Rp 10 juta. Berdalih supaya aman para korban diperas. Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu dan saat ini kasus tersebut masih berproses," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Oknum Polisi Ditangkap di Samarinda. Diduga Terlibat Pemerasan dan Penyalahgunaan Narkoba