Peras Rp10 Juta ke Pembeli Narkoba, 2 Anggota Polisi Diamankan di Samarinda
Dua anggota polisi tersebut pun kini harus ditahan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota polisi bernama Briptu Nur Sugiyanto dan Bripka Samri dirikus karena terlibat pemerasan.
Tak hanya itu, keduanya juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dua anggota polisi tersebut pun kini harus ditahan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Mereka ditangkap dan kedapatan bawa sabu.
Selain itu, mereka juga kerap melakukan pemerasan kepada orang-orang yang membeli narkoba sebesar Rp10 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan adanya penangkapan dua oknum Polri tersebut.
"Iya ada dua anggota Polri yang kita amankan. Tetapi keduanya bukan bertugas di Mapolresta Samarinda, melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu," kata Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (2/2/2024).
Meski begitu ia membenarkan salah satu pelaku yang saat ini bertugas di Polres Mahulu memang pernah berdinas di Mapolresta Samarinda.
"Iya betul pernah disini (Polresta Samarinda). Memang sudah bermasalah makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. Tetapi ternyata tidak jera," ucapnya.
Ia menjelaskan bagaimana awal mula tertangkapnya kedua oknum Polri tersebut.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tengah melakukan penyelidikan terkait perkara pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.
Baca juga: Siswa SMP di Kendari Jadi Polisi Gadungan Pakai Seragam dan Pangkat, Video Penangkapannya Viral
Keduanya diamankan di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (29/1) lalu sekitar pukul 13.00 WITA.
Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa lima poket sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto.
Poketan sabu yang dibalut tisu itu ditemukan di dalam tas milik Sugiyanto, oknum Polri yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim.
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan lagi dua poket sabu seberat 0,81 gram bruto milik Sugiyanto.
Dari hasil interogasi, Sugiyanto mengatakan barang haram itu diperoleh dari Samri yang bertugas di Polsek Long Apari Polres Mahakam Ulu (Mahulu).
Setelah berhasil diringkus, Samri mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Rizky (26) dan Aldo (29).
Pengakuan Samri itu mengantarkan petugas meringkus Rizky dan Aldo di kediaman masing-masing yakni Palaran dan Mangkupalas, Kota Samarinda.
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan bahwa kedua oknum Polri tersebut memang sudah ditarget lantaran melakukan pemerasan dengan sasaran para pengguna narkoba.
Berdasarkan laporan masyarakat kedua oknum polisi itu bekerjasama untuk memeras orang-orang yang membeli narkoba.
"Kalau tidak salah korbannya diminta Rp 10 juta. Berdalih supaya aman para korban diperas. Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu dan saat ini kasus tersebut masih berproses," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Oknum Polisi Ditangkap di Samarinda. Diduga Terlibat Pemerasan dan Penyalahgunaan Narkoba