Detik-detik Suami di Sumedang Bacok Istri, Pelaku Kesal Digugat Cerai, Korban Alami Luka di Tangan
Terungkap motif suami di Sumedang bacok istrinya sendiri. Pelaku berupaya melakukan bunuh diri saat ditangkap. Korban alami luka di tangan dan kepala.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Suami di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat bernama Mulyana (46) ditangkap usai membacok istrinya pada Senin (5/2/2024).
Korban yang bernama Iyus Yusniawati (36) mengalami luka di tangan bahkan jari kelingkingnya terputus.
Ibu rumah tangga tersebut, langsung dilarikan ke RSUD Sumedang untuk mendapat perawatan.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan setelah membacok korban menggunakan golok, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya.
Kasus pembacokan berawal dari gugatan cerai yang diajukan korban.
"Pelaku kesal akibat korban menggugat bercerai, sedangkan pelaku tidak mau bercerai," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Petugas kepolisian mengamankan golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
"Selain golok, potongan rambut korban dan potongan jari kelingking kiri korban turut diamankan," imbuhnya.
Kasus pembacokan dilakukan di Kampung Kebon, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.
Sebelum terjadi insiden pembacokan, pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden ini dipicu pertengkaran antara pelaku dan korban."
Baca juga: Balita di Tidore Tewas Dianiaya Ayah, Pelaku juga KDRT Istri dan Mertua, Motif Masih Didalami
"Pertengkaran tersebut kemudian semakin memanas, dan pelaku pun akhirnya menebaskan golok kepada korban sehingga korban terluka di bagian kepala," ucapnya.
Dalam keadaan terluka, korban berusaha berlari untuk menyelamatkan diri.
Namun, pelaku berusaha mengejarnya dan kembali melakukan pembacokan.
"Korban berusaha melarikan diri ke gudang pupuk yang berada tak jauh dari TKP awal, namun pelaku berhasil mengejarnya dan pelaku kembali menebaskan goloknya kepada korban."
"Usai dibacok, korban kembali melarikan diri ke arah warung nasi yang berjarak sekitar 25 meter dari gudang pupuk, hingga berhasil bersembunyi di rumah pemilik warung nasi," tandasnya.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui warga, sehingga pelaku panik.
Baca juga: Pengakuan Suami Korban KDRT Istri di Palembang hingga Badannya Penuh Luka Cakar dan Memar
Saat warga mulai berkerumun untuk melakukan penangkapan, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya.
"Pelaku menyabetkan golok ke lehernya sendiri. Kemudian, golok milik korban berhasil direbut oleh warga. Pelalu melarikan diri hingga akhirnya tergeletak di dekat selokan yang tak jauh dari masjid," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UPKDRT).
"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara, dan didenda sebesar Rp 30 juta," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Suami Aniaya Istri di Ganeas Sumedang dengan Senjata Tajam, Diawali Pertengkaran
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Kiki Andriana)