Fakta Pembunuhan 1 Keluarga di Penajam Paser Utara, Motif Pelaku Terungkap hingga Identitas 5 Korban
Fakta satu keluarga di Kabuaten Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, meninggal dunia pada Selasa (6/2/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Informasi awal, JND juga langsung mengayunkan parangnya dan membunuh kekasihnya itu.
Pelaku disebut juga melakukan perbuatan tak senonoh dengan korban yang sudah meninggal.
“Pelaku sempat berbuat tak senonoh terhadap korban yang sudah tewas. Ini akan dibuktikan dengan hasil autopsi,” kata sumber dari kepolisian.
Pada saat keluar kamar, pelaku melihat korban pertama, yaitu Waluyo masih tampak bergerak.
Pelaku kembali mengayunkan parang yang dibawa untuk menghabisi Waluyo.
Sumber di RSUD PPU menyebutkan, dari hasil autopsi terhadap para korban disebutkan rata-rata korban mengalami luka serius di bagian kepala.
“Ada yang luka di kepalanya sangat parah dan nyaris terbelah. Pihak keluarga meminta semua korban langsung dimandikan dan dikafani untuk langsung dimakamkan. Sebelumnya kami juga akan menjahit luka yang diderita korban,” kata sumber di RSUD PPU.
Kata Pihak Keluarga
Kakak korban, Siswoyo, menjelaskan pihak keluarga meminta rumah sakit langsung mengafani semua korban.
Korban akan langsung dimakamkan.
Lebih lanjut, pihak keluarga juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan sadis yang menimpa Waluyo, istri dan ketiga anaknya.
Baca juga: Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, 5 Orang Tewas Dibacok Parang
Motif Pembunuhan
Diketahui, motif pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), lantaran asmara.
JND siswa SMK di PPU gelap mata lantaran cintanya ditolak.
Lantas, ia membunuh 5 orang dalam satu keluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Keterangan awal yang diperoleh Tribunkaltim.co di Polres Penajam Paser Utara, pelaku utama dari kasus pembunuhan ini berstatus siswa SMK berinisial JND.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.