Modus Pegawai Bank Banten Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Ditangkap Kejati Banten dan jadi Tersangka
Terungkap modus yang digunakan karyawan Bank Banten untuk menggelapkan uang Rp6,1 miliar. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk judi online.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten berinisial R (29) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (5/1/2024).
R telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atau penggelapan dana operasional Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan R merupakan supervisor di Bank Banten dan akan ditahan di Rutan Serang.
"Hari ini kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita tahan supaya tidak kabur," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunBanten.com.
Ia menjelaskan, R sudah berulang kali melakukan penggelapan dana sejak Februari 2022 sampai September 2022.
"Dari beberapa kali itu terakumulasi sekitar Rp6,1 miliar uang yang diambil," ucapnya.
Modus yang digunakan R, yakni menyalahgunakan jabatannya lantaran R dapat memegang akses brangkas.
Uang di brangkas diambil R berkali-kali tanpa sepegetahuan karyawan lain.
"Dia mengambil uang tunai di brangkas, dilakukan setiap hari saat karyawan yang lain pulang," imbuhnya.
Agar aksinya tidak ketahuan, R membuat laporan pengeluaran palsu ke auditor.
Namun, perbuatan R dapat terungkap setelah dilakukan audit keuangan secara berkala.
Baca juga: Kasus Korupsi Emas, Kejagung Cari Perantara Crazy Rich Surabaya dengan Eks General Manager Antam
"Akhirnya ketahuan karena sistem di bank keluar, ternyata itu (laporan) nggak benar, diaudit di CCTV ketahuan," tuturnya.
Pihak Bank Banten kemudian melaporkan kasus ini ke Kejati Banten.
Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus penggelapan uang.