Nasib Ayah di Bogor yang Paksa Anaknya Mengamen, Korban Dipukuli jika Setoran Uang Kurang
Seorang bocah di Bogor, Jawa Barat berinisial N (7) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ayahnya sendiri. Pelaku terancam 5 tahun penjara.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM - Polres Bogor telah menetapkan ayah di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Tersangka menganiaya anaknya yang masih 7 tahun dan memaksa korban mengamen hingga tengah malam.
Korban yang berinisial N (7) mengalami luka lebam di tubuhnya bekas penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan ayah tersebut telah diamankan Polsek Parung pada Sabtu (3/2/2024) malam kemarin dan kini sudah ditahan di Polres Bogor.
Diamankan ayah korban ini terjadi setelah warga menemukan anaknya dipenuhi luka lebam di bagian punggung dan tangan karena dipukuli.
"(Pelaku) Diserahkan oleh Polsek Parung yang didampingi oleh warga setempat," kata AKP Teguh Kumara.
Dari pengakuannya, korban yang menurut pelaku rewel menjadi alasan dia melakukan kekerasan tersebut.
"Pengakuan sementara dianiaya karena katanya sering rewel, itu saja sih alasan yang disampaikan si bapak, sering rewel makanya dilakukan penganiayaan itu," kata AKP Teguh Kumara.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti yang salah satunya adalah hanger terbuat dari besi yang digunakan pelaku untuk memukuli korban.
Baca juga: Tampang 2 Cewek Pelaku Penganiayaan Mahasiswi, Kini Ditahan di Polsek Baturaja Timur
Kesal terhadap korban, menjadi motif ayah kandung tega melakukan kekerasan terhadap korban.
"Barang buktinya besi hanger. Motifnya karena kesal anaknya suka main keluar dan susah disuruh pulang," kata AKP Teguh Kumara.
Kata Warga
Istri ketua RT setempat, Tri Rahayu mengatakan kalau ayah N sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
"Orangnya mah pendiam," kata Tri Rahayu.
Dirinya pun tak menyangka warganya itu tega melakukan hal tersebut.
Menurut Tri, kekerasan yang dialami oleh N ini sudah berlangsung lama.
Baca juga: Satu Orang Korban Penganiayaan Office Boy di Kantor Desa Cirebon Meninggal Dunia
Namun baru kali ini tindakan kekerasan itu dilaporkan ke polisi.
Menurut Tri Rahayu, bocah perempuan itu disiksa hingga punggungnya lebam.
"Disabet pakai hanger kabel," kata dia lagi.
Tetanganya yang lain, Darmi, juga membenarkan hal tersebut.
Darmi pun prihatikan saat melihat kondisi luka di tubuh N.
"Memar semua sebadan-badan," jelasnya.
Menurut Darmi, ini bukan pertama kalinya N dipukuli oleh ayah kandungnya.
Sebelumnya N juga pernah dipukul hingga luka di mulut dan pipinya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak DPRD Kepri, Korban Sepakat Berdamai, Satria Mahatir Cs Bebas dari Penjara
"Samping mulutnya robek, pipinya pada baret dipukul pakai pancing," tutur Darmi.
Darmi juga mengungkap kalau N kerap dipaksa mengamen hingga tengah malam.
"Anak itu kayak ATM, dia disuruh ngamen sampai jam 1 malam," ungkapnya.
N pun mengamen hingga ke wilayah Ciseeng dan Parung.
Tak sendiri, N biasa mengamen dengan ibu tirinya.
"Ibu tiri dia mah cuma mantau," kata Darmi lagi.
Baca juga: Polisi Tembak 2 Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Sopir Angkutan di Tasikmalaya
Saat memantau N mengamen, ibu tiri pun biasanya membawa dua anaknya yang masih kecil.
"Anaknya ada 2, umur 2,5 tahun dan satunya lagi orok," jelasnya.
Sepengetahuan Darmi, N dipukuli oleh ayahnya jika uang setorang mengamen kurang.
"Padahal anaknya baik banget, alim," jelas dia.
Kuli bangunan itu pun sudah lama mengontrak di rumah tersebut bersama istri dan 2 anaknya.
"Kalau anaknya ini (N) datang ke sini sekitar 6 bulanan, pas masuk kelas 1 SD aja," kata dia.
Sebelumnya, N tinggal bersama ibu kandungnya di luar Bogor.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ayah yang Aniaya Putrinya di Parung Bogor Terancam 5 Tahun Penjara, Besi Hanger Jadi Barang Bukti