Terpidana Kasus Judi Online di Kota Sabang Dieksekusi Hukuman Cambuk Sebanyak 18 Kali
Terpidana ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat perjudian online dengan menjual chip permainan higgs domino island
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya
TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Wanda Saputra, terpidana judi online dieksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Sabang di Kota Sabang, Selasa (6/2/2024).
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adenan Sitepu, SH, MH dan disaksikan oleh hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis, dan unsur Forkopimda Kota Sabang.
Terpidana dicambuk oleh algojo yang turut disaksikan warga setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, SH, MH mengatakan, hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah (MS) Sabang.
Hukumannya 20 kali cambuk dipotong masa tahanan dua bulan.
Baca juga: Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis Hukuman Cambuk, Pernah Dihujat Suporter Bola Indonesia
"Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang Nomor 1/JN/2024/MS.Sab tanggal 25 Januari 2024, terpidana atas nama Wanda Saputra dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan dua bulan.
Jadi, terpidana menjalani hukuman 18 kali cambukan," kata Filman Ramadhan.
Terpidana ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat perjudian online dengan menjual chip permainan higgs domino island.
Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sabang, terpidana Wanda Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terpidana Judi Chip Domino Dicambuk 18 Kali di Sabang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.